JAKARTA, ILLINI NEWS – Andi Shyamsuddin Arsyad atau Haji Isam buka suara soal penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kalsel) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Melalui kuasa hukum Junaidi Tirtanata. Haji Isam membantah terlibat dalam kasus pelarian Sahabirin Noor. Junaidi juga meminta agar asas praduga tak bersalah Sahbirin Noor dikedepankan dalam kasus suap tersebut.
“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak ada kaitannya atau kepentingan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Apalagi prosesnya masih berjalan dan tidak ada bukti bahwa Pak Sahbirin ada di sana. Terlibat.
Junaidi menjelaskan, kasus suap Sahbirin Noor hanyalah tindakan pribadinya sebagai petugas di Kalimantan Selatan. Dia mengatakan Haji Isam tidak memiliki kepentingan bisnis dalam kasus yang sedang diselidiki KPK.
Dia meyakinkan kliennya juga menghormati proses hukum yang terjadi di KPK. Haji Isam, menurut Junaidi, mendukung langkah penegakan hukum yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami yakin KPK akan beroperasi secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan kami mendukung penuh upaya menjamin penegakan hukum yang transparan dan terukur,” kata Ee.
Ia pun berharap media memberitakan masalah tersebut secara objektif dan tidak mencantumkan nama pihak lain yang tidak terkait dengan masalah tersebut.
(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Simak Prakiraan IHSG dan Rupiah Minggu Depan! Artikel Berikutnya KPK Sebut Bos Wawasan Investasi di Kasus Taspen