illini news Investor Cemas Dana IPO Dipakai Beli Aset Pengendali, Ini Kata OJK

Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait banyaknya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) untuk membeli aset milik pemilik manfaat akhir atau regulator perusahaan pengguna dana IPO.

Sebab jika penjamin menghadapi permasalahan hukum jika harta kekayaannya disita. Aset emiten yang diperoleh melalui IPO bisa saja disita, seperti kasus Jiwasraya Beny Tjokro dan Heru Hidayat.

Pasar modal OJK; Inarno Djajadi, Direktur Derivatif Keuangan dan Koordinator Carbon Exchange, mengatakan OJK pada dasarnya tidak melakukan evaluasi terhadap manfaat investasi, terutama terkait keputusan bisnis calon emiten.

Oleh karena itu, rencana bisnis, termasuk restrukturisasi internal, serta jumlah maksimal saham yang ditawarkan calon emiten tidak dibatasi, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10).

Namun OJK memastikan perlindungan investor tetap menjadi perhatian dengan menerapkan prinsip transparansi yang mengharuskan calon emiten dan risiko usahanya diungkapkan dalam buku besar. Sebagai calon emiten, hal tersebut sejalan dengan keinginan pemodal ventura perseroan.

Apalagi, Selain review OJK yang dilakukan Inarno; Proses tender secara umum mencakup lembaga pendukung pasar modal dan profesi seperti asuransi efek. Termasuk peran dan tanggung jawab seperti penasihat hukum dan akuntan, kata Inarno.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum merupakan garda terdepan dalam memberikan pendapat, termasuk keabsahan aset dan liabilitas emiten,” jelasnya.

Dengan kerangka yang mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing pihak; Kami berharap dapat mengurangi risiko di masa depan, termasuk risiko hukum di masa depan.

Namun mengatur larangan pengalihan kendali dari pihak yang bertanggung jawab; Ia menegaskan, ada rencana untuk mengurangi risiko penjamin menghindari kewajibannya atau menyembunyikan statusnya sebagai penjamin.

Hal ini masih diteliti dan dibahas. Sesuai peraturan yang berlaku saat ini (POJK No. 25 Tahun 2017); Terdapat ketentuan mengenai saham bagi setiap orang yang memperoleh saham dari penerbit pada harga dan/atau harga bursa dan di bawah harga pelaksanaan dan/atau harga pelaksanaan menurut penawaran umum perdana. Harga saham selama jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Incar modal baru Rp 270 miliar; Cek Potensi IPO Emiten DAAZ Artikel Berikutnya Aset Asuransi – Dapen RI Naik 3% Jadi Rp 1,208 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *