Jakarta, ILLINI NEWS – PT Indopharma TBK (INAF) telah mengumumkan bahwa anak perusahaannya, Pt Indopharma Global Medika (IGM), telah dinyatakan bangkrut. Putusan ini ditentukan dalam konsultasi hakim, yang diadakan pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Distrik Jakarta.
Dalam putusannya, juri menyatakan bahwa proses menunda pembayaran utang PT IGM (PKPU) diakhiri. Selain itu, hakim memutuskan bahwa PT IGM bangkrut dengan semua konsekuensi hukum.
“Dalam hal keputusan kebangkrutan, PT IGM akan mengambil langkah -langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang -Undang no. 37 tahun 2004 mengenai kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban utang (“Legislasi Kebangkrutan dan PKPU”), “kata penyediaan informasi informasi, dikutip pada hari Kamis (2/13/2025).
Selain itu, para eksekutif mengakui bahwa kebangkrutan PT IGM memiliki dampak finansial pada Indopharma karena perusahaan tidak lagi menerima dividen dari anak perusahaannya. Akibatnya, Indopharma memiliki potensi untuk mendaftarkan kerugian finansial dalam akun tahunannya.
Selain itu, Indopharma tidak lagi menjadi manajer PT IgM, karena semua manajemen anak perusahaan sekarang berada di bawah wewenang wali amanat. Pihak persidangan yang ditunjuk akan menjual aset PT IGM dan membagikan hasilnya kepada kreditor sesuai dengan ketentuan kebangkrutan dan undang -undang PKPU.
Jika setelah membayar hutang masih tersisa dari hasil dari penjualan aset, Indopharma memiliki hak untuk mendapatkan distribusi sesuai dengan ketentuan Undang -Undang Nomor 40 tahun 2007 mengenai perusahaan dengan jaminan terbatas. Namun, jika aset yang tersisa cukup, Indopharma tidak akan menerima divisi tambahan.
PT IGM, yang meluncurkan halaman resmi perusahaan, bergulat di bidang distributor obat dan perangkat medis. Perusahaan telah didirikan sejak tahun 2000.
Sebelumnya, dugaan penipuan yang merusak negara itu juga dibesarkan dan perusahaan mengalami masalah keuangan.
Hasilnya dilaporkan ke DPR LTD, bersama dengan sejumlah hasil lain terkait dengan operasi Indopharma dan anak perusahaannya, PT IgM, yang menyebabkan perusahaan farmasi mengalami penipuan atau kerugian. Laporan ini dapat ditemukan dalam ringkasan hasil dari sekuel ulasan (IHPS) II dari 2023 Ltd ke DPR, Kamis (6/6/2024).
Ada sejumlah kegiatan yang menyebabkan efisiensi dan penelitian penjualan tanpa menganalisis kapasitas keuangan pelanggan, meminjam di internet, termasuk pinjaman.
Masalahnya menyebabkan indikasi kerugian 294,77 miliar RP dan kemungkinan kerugian 164,83 miliar RP, yang terdiri dari debitor yang salah sebesar 122,93 miliar RP, yang tidak dijual pada 23,64 miliar RP, dan beban pajak penjualan FMCG, dan FMCG Penjualan dalam jumlah untuk Rp 18,26 miliar.
(MKH/MKH) Tonton video di bawah ini: Video: Hutan dan antara JCI optimis, artikel berikut akan kembali ke Indo -Ams (INAF) untuk membuka masalah.