JAKARTA, ILLINI NEWS – Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa menyebut Budi bersekongkol untuk membeli emas dengan harga lebih rendah dari harga yang diolah PT Antam, badan usaha milik negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Terdakwa bersama Budi, Aksi Angreni, Endung Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan jual beli emas final di Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya yang harganya lebih rendah dari harga emas final resmi yang tidak sesuai dengan penetapan harga emas. Prosedur Dewan PT Emas Antam Tbk,” dikutip ILLINI NEWS, Senin (28/10/2024), kata jaksa saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Skema korupsi juga terungkap dalam kasus pembelian emas Budi Sed PT Antam saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Modusnya dilakukan beberapa eks pegawai Antum yakni Ahmed Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto yang masing-masing menerima suap Rp 150 juta dari broker Oxy Angreni atas perintah Budi Said.
Mantan VP Operation Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Andik Julianto dalam keterangan kasus korupsi tersebut mengatakan, “Mereka (karyawan Antum) sedang melakukan prosedur pinjam meminjam emas bersama AK Angreni.” .
Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hajjar menilai jika melihat fakta kasus, kemungkinan adanya kolusi antara Budi Said, Godali, dan beberapa pejabat tinggi lainnya adalah nyata. Hal ini mengakibatkan tidak hanya tuntutan pidana tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said.
“Jika fakta kasus saksi mengarah pada konspirasi, seharusnya MA bisa mengesampingkan putusan perdata. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara,” kata Ficker saat dikonfirmasi.
Selanjutnya di tingkat banding terdapat putusan panel terhadap Eksi Anggraeni cs yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding, Ax divonis 11 tahun penjara, denda Rp 600 juta, atau 6 bulan penjara. Tambahan denda sebesar Rp 87 miliar pembayaran ganti rugi atau pidana penjara 5 tahun. Pada tingkat pertama hukumannya lebih berat yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Tambahan ganti rugi denda sebesar Rp87 miliar atau pidana penjara 2,5 tahun.
Sementara itu, keputusan no. 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, tiga terdakwa lainnya, Endung Kumoro, Ahmed Purwanto, dan Misdianto, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta atau 6 bulan penjara. Vonisnya lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yang berarti 6,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta. (ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Investor yang gelisah bersiap menghadapi harga emas yang mencapai USD 3.000/Oz.