Jakarta, ILLINI NEWS – OJK) secara resmi membatalkan dana pensiun utama setelah mengajukan permohonan pendiri dana pensiun utama.
Keputusan ini ditransmisikan melalui keputusan kerajaan Dewan Badan Layanan Keuangan (KADK), KEP-13/D.05/2025, tertanggal 23 Januari 2025 mengenai pembongkaran dana pensiun utama.
Mengacu pada pengumuman LSM Dapen, yang terletak di PT Inti 4, JL Mohamad Toha No.77, Bandung 40253, dianggap efektif sejak 30 November 2024.
Pemberhentian dana pensiun utama yang dilanjutkan sesuai dengan pendiri dana pensiun utama, Kadk KEP-13/D.05/2025, tertanggal 23 Januari 2025, juga memutuskan tim akuntansi untuk bertindak sebagai akuntan untuk dana pensiun utama dana utama
“Tim akuntansi dijadwalkan untuk melanjutkan dengan ketentuan akuntansi mengenai ketentuan mengenai gangguan dan pensiun pensiun” seperti yang dikutip pada hari Rabu (5/2/2025).
Komposisi tim akuntansi DPEN Inti adalah sebagai berikut:
1. Dadang Achmad Haedar, ST (Ketua); 2. Primadi Sulaman (anggota); 3. Robby Gilang Ramadani Toob (anggota); 4. Putty Octavian (anggota); 5. Dharma Haranda (anggota); Dan 6. Sateriadi (Anggota) (MKH/MKH) Lihat video di bawah ini: Video: Inovasi digital mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.