Jakarta, ILLINI NEWS – Perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech Peer to Peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) meyakini batas bunga pinjaman internet (Pindar) harus diturunkan menjadi 0 pada tahun 2025, sebesar 2%. dididik kembali. Pasalnya, pengurangan ini berdampak pada penyaluran kredit kepada unbanked.
CEO Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko mengatakan, revisi kebijakan suku bunga sangat diperlukan OJK untuk memperhatikan pentingnya inklusi keuangan di masyarakat. Keputusan pemerintah tersebut hendaknya mempertimbangkan aktivitas pelaku industri pinjaman online, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi terkait kondisi geopolitik regional.
“Kami mengapresiasi upaya OJK dalam merevisi batas suku bunga berimbang dan mendukung perekonomian. Kami berharap kebijakan suku bunga tetap dipertahankan pada level 0,3% per hari selama tahun 2025,” kata Nucky dalam keterangan resmi, Kamis (21/21). 11/2024). ).
Dengan mempertahankan suku bunga harian ini, ia yakin akan lebih menjaga kenyamanan dan ketersediaan kredit bagi unbanked dan unbanked payer.
Misalnya, menurut Bank Dunia, pada tahun 2021, sektor non-keuangan dan publik Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia, akan mencapai 48% populasi. Selain itu, sektor ini menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, UKM memiliki kesenjangan keuangan sebesar 234 miliar dolar.
“Untuk dapat bekerja di bidang ini, harus ada nilai ekonomi yang sehat dan stabil bagi investor, dan platform Pindar harus mengalami pertumbuhan untuk meningkatkan inovasi, sehingga tingkat inklusi keuangan terus tumbuh dan menjangkau berbagai populasi. perlu,” kata Nucky.
Selain itu, mengingat banyak pengguna kredit online berasal dari sektor unbanked dan underbanked, platform ini dapat memantau profil risiko peminjam di luar selera risiko konsumen produk keuangan tradisional. Melihat kenyataan tersebut, penurunan batas manfaat ekonomi di bawah 0,3% mempengaruhi kemampuan pengurus Pindar dalam mengambil risiko pada profil kredit.
Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kemampuan lembaga Pindar dalam memenuhi kebutuhan keuangan berbagai lapisan masyarakat, terutama masyarakat unbanked dan prasejahtera.
Diketahui, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga dana konsumen fintech peer to peer (P2P) menjadi 0,2% pada tahun 2025. Namun informasi tersebut masih dalam peninjauan.
Diketahui, Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 menyebutkan bahwa peer-to-peer (P2P) lending berbunga tinggi kini diatur oleh OJK. Untuk Pinjaman Konsumen Melalui Internet (Pinjol), batasan jangka pendek yaitu kurang dari 1 tahun, yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pinjaman yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman, berlaku selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari. 2024.
Tahun depan akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai dana yang ditentukan dalam perjanjian keuangan, yang berlaku selama satu tahun mulai 1 Januari 2025. Setelah itu sebesar 0,1% untuk setiap hari kalender dari nilai hibah yang ditentukan dalam perjanjian hibah. , efektif 1 Januari 2026.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Investree Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Ketua AFPI buka bahasa Artikel selanjutnya Perlu diketahui, ini daftar 100 Fintech pinjaman yang terdaftar di OJK.