Banda Aceh, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengungkap rencana Presiden Prabowo Subianto melunasi utang 5-6 juta petani dan nelayan. Dian Ediana Rae, direktur eksekutif pengawas perbankan OJC, mengatakan pihaknya akan mendukung kebijakan positif apa pun, namun mengatakan teknis implementasinya harus dibicarakan terlebih dahulu.
Banyak hal teknis yang dibicarakan. Padahal, kami hanya mendukung hal-hal positif saja, kata Dian saat ditemui di Hotel Hermes Palace Berm Aceh, Kamis (24/10/2024).
Menurut Dian, cadangan perbankan Indonesia atau CKPN cukup untuk menutupi utang tersebut. Bank kemudian siap melunasi utang 5-6 juta petani dan nelayan.
Dian: “Sebenarnya CKPN cukup untuk semua perbankan. Perbankan tidak ada masalah.”
Namun, ia menambahkan, cara teknis keringanan utang harus dipertimbangkan. Diane mengatakan ada bahaya moral yang harus dihindari.
Tentu saja, bahaya moral yang harus kita hindari adalah bahaya moral. Kita akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan pemerintah.”
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan aturan pembatalan utang akan segera ditandatangani melalui keputusan presiden.
“Kemungkinan besar Pak Prabowo akan menandatangani Surat Perintah Amnesti Presiden pada minggu depan, Pak Supratman (Menteri Hukum) diperkirakan akan menandatangani Surat Perintah Presiden yang telah disiapkan undang-undang tersebut pada minggu depan. Jalani hidup baru dan berhak meminjam lagi ke perbankan atau SLIK (Keuangan). Sistem Pelayanan Informasi) di OJK tidak akan ditutup,” kata Hashim, Jumat (25/10/2024).
Untuk pertama kalinya, Prabowo melaporkan kepada Hashim bahwa jutaan petani dan nelayan tidak bisa mendapatkan pinjaman untuk usaha mereka.
Jadi saya serahkan ke Pak Prabowo. Harusnya diubah, Pak Prabowo setuju, Pak Burhan telepon kelompok perbankan. Apakah berdampak pada Bank Indonesia atau tidak, karena tercatat, tidak, ada yang lain. Tapi hak menagihnya. Masih ada, sehingga 5-6 juta orang harus mengambil pinjaman dari rentenir,” ujarnya.
Hal ini merupakan sebuah langkah menuju pengentasan kemiskinan dan tambahan 6 juta istri dan peminjam, termasuk 30-40 juta orang, dapat terkena dampak positifnya. Artinya, rentenir atau rentenir bisa meminjam lebih banyak ke bank.
“Jutaan petani dan nelayan kita mempunyai utang selama 20 tahun; Hutang 98 tahun, Hutang sejak tahun 2008 masih ada dimana-mana. 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa melakukan hal ini. Sekarang mereka tidak bisa mendapatkan pinjaman. dari bank; “Setiap SLIK OJK ditolak karena terlilit utang Rp10-15 juta,” kata Hashim.
Lebih dari setahun yang lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau Jokowi (Jokowi) berbadan kecil, Direncanakan untuk menghilangkan pinjaman kepada usaha menengah (UMKM). Telah diubah dengan UU 4 Tahun 2023; Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)
Namun hingga kini RUU Peraturan Pemerintah (RPP) belum muncul. Pada Juni lalu, Dian menyebut RPP tersebut masih dalam tahap revisi. Pada tahap ini, RPP tersebut sedang diselesaikan bersama beberapa RPP lainnya, ujarnya.
Mengenai mekanisme aturan ini, Dian mengatakan sebenarnya sederhana dan banyak diterapkan oleh bank swasta. Namun kendalanya adalah penerapan aturan ini di bank-bank BUMN.
“Masalahnya Himbara [Himpunan Bank-Bank Milik Negara] itu milik pemerintah. Hal ini selalu menciptakan kondisi sulit bagi bank-bank milik negara yang merupakan bagian dari mata uang nasional. ” kata Dian.
Ia mengatakan, hal ini menjadi masalah besar karena Himbara khawatir jika menulis buku akan membahayakan negara.
.