JAKARTA, ILLINI NEWS – Mantan CEO dan co-founder PT Investri Radhika Jaya (Investri) Adrian Gunadi mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaannya terlibat dugaan penipuan dan dicabut izin usahanya (CIU). .
Menindaklanjuti keputusan CIU tersebut, Adrian dilarang menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham pada suatu perusahaan jasa keuangan. Hasil PKPU tidak menghapus tanggung jawab dan tuduhan tindak pidana terkait operasional pengelolaan penanaman modal.
Adrian Gonady dan kawan-kawan menghadapi tuntutan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) bersama OJK akan menangani hukum sesuai ketentuan undang-undang.
OJK telah membekukan rekening bank atas nama Adrian Ashrianto Gonadi dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK juga memantau aset Adrian Gonady dan entitas lain di perusahaan jasa keuangan untuk dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertulis dalam pengumuman resmi, Senin, (21/10/2024), “Upaya yang dilakukan untuk memulangkan Bapak Adrian Ashrianto Gonadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.”
OJK akan mengambil tindakan lain terhadap Adrian Gonadi dan pihak lain yang terlibat dalam permasalahan dan kegagalan penyidikan, serta permasalahan terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas siapa sebenarnya Adrian Gonady? Profil berikut ini dihimpun dari berbagai sumber.
Profil oleh Adrian Gonady
Sejak Oktober 2015, Adrian Gonady memegang peran penting sebagai salah satu pendiri dan CEO Investree, memegang tanggung jawab kepemimpinan selama 8 tahun 4 bulan. Sebelum memasuki dunia fintech P2P lending, beliau menekuni karir di sektor perbankan.
Merujuk laman tertautnya, karir perbankannya terbentang dari tahun 1998 hingga 2022, di mana beliau menjabat sebagai Direktur Produk Tunai dan Perdagangan di Citibank.
Lulusan Universitas Indonesia Angkatan 1995 dengan jurusan Akuntansi, Adrian Gunadi melanjutkan pendidikannya dengan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) di Erasmus University Rotterdam School of Management pada tahun 2002 hingga 2003.
Kembali ke dunia perbankan pada tahun 2005, beliau menjabat sebagai Product Development Specialist di Standard Chartered Bank, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) hingga tahun 2007.
Dari tahun 2007 hingga 2009, Adrian Gonadi menjabat sebagai Head of Sharia Banking di Bank Permata, Indonesia. Tidak berhenti sampai di situ, beliau melanjutkan karirnya sebagai Kepala Divisi Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada Juni 2009 hingga September 2015.
Setelah mengabdi di Instree sejak 2015, Adrian Gonady mengundurkan diri pada 2024. Hal itu diketahui dari salinan surat pengunduran diri Adrian yang diperoleh DealStreetAsia dikutip Selasa (30/1/2024).
Ia menegaskan dalam surat tersebut, keputusan mundurnya tidak bisa dibatalkan. Kabarnya, Adrian tak menuntut apa pun dari perusahaan fintech P2P lending tersebut.
Adrian, salah satu pendiri Investry, mengundurkan diri di tengah tingginya angka kredit macet perusahaannya. Diberitakan sebelumnya, kredit macet perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tercatat meningkat signifikan. Selain itu, perseroan saat ini juga sedang menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh beberapa kreditor karena gagal bayar.
(ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Investor Pailit dan OJK Cabut Izin, Bos AFPI Buka Suara Artikel selanjutnya Bos Finzol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, Seruan Keras OJK