Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin resmi berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024. Usai masa jabatannya berakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata membuat manisan. hadiah. untuk garis menterinya.
Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri. Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan jaminan kesehatan kepada para menterinya yang akan “pensiun” pada 20 Oktober mendatang.
“Menteri yang telah menyelesaikan tugasnya diberikan jaminan kesehatan tetap,” sesuai Pasal 1 Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugas kabinetnya juga menerima asuransi kesehatan.
Sebaliknya, jaminan kesehatan selama dua periode diberikan kepada menteri yang berusia di bawah 60 tahun setelah menyelesaikan tugasnya. Menteri berusia 60 tahun ke atas diberikan asuransi jiwa ketika mereka meninggalkan jabatannya.
Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan umum dan/atau milik negara. Mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi. Kemudian jaminan kesehatan ini juga akan diberikan kepada suami menteri. Pelayanan kesehatan diberikan melalui sistem asuransi kesehatan berdasarkan pengendalian kualitas dan biaya.
Manfaat asuransi kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan/atau menyusui berdasarkan kondisi medis.
(ya/ya) Tonton video di bawah ini: Video: Pewaris Nikel Jokowi, Humas Ini Ditunggu Prabowo Artikel selanjutnya Jokowi, di hadapan Bos BI Cerita, Dunia Masih Berguncang.