Jakarta, ILLINI NEWS – Pemasok minuman PT Tri Banyan Tirta, Tbk (ALTO) saat ini menghadapi beberapa permintaan penundaan pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 10,5 miliar. PKPU ini timbul karena Perusahaan tidak membayar pemasoknya tepat waktu.
Demikian pernyataan Sekretaris Perusahaan ALTO Huda Nardono. Dia mengatakan, banyak tagihan perusahaan pemasok yang belum dibayar.
Salah satu pihak yang mengajukan PKPU adalah perusahaan penjualan perseroan, PT Indo Ceria Plastik and Printing, yang memiliki kewajiban khusus sebesar Rp 7,1 miliar yang jatuh tempo pada Desember 2021. Selain itu, ada juga PKPU yang dikeluarkan PT Surindo. Teguh Gemilang berharga Rp. 3,46 miliar.
“Perusahaan sedang melakukan upaya perundingan kekeluargaan,” kata Huda dalam keterangan BEI tertanggal 25/24/2024.
Beberapa perkara PKPU yang sedang berjalan antara lain yang terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, 263/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara perkara nomor 239/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Demitri Tjandra dicabut pemohon.
Dari sisi posisi keuangan konsolidasi, meskipun posisi keuangan ALTO stabil, namun Perseroan menyadari bahwa akibat kesulitan arus kas, maka perlu dilakukan pengurangan beban usaha.
Pendapatan ALTO pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16,5 miliar turun dibandingkan Rp180,6 miliar pada 31 Desember 2023. Saat ini, PKPU menilai tanggung jawab pemohon lebih kecil dibandingkan modal sendiri perusahaan. (mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Mengukur dampak kemenangan sementara Donald Trump