Jakarta, ILLINI NEWS – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH menuntut pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena kesalahan hakim.
Akademisi yang juga merupakan Tim Pendukung Perumus RUU Pemberantasan Korupsi dan KUHP Nasional ini mengatakan, ada beberapa hal yang menunjukkan kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Mardani H Maming.
Putusan pengadilan terhadap Mardani H Maming jelas menunjukkan kekeliruan atau kesalahan berat. Unsur penerimaan hadiah dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti pajak, dividen, dan utang merupakan hubungan keperdataan yang tidak dapat diputus. memasukkan ke dalam bidang pidana,” ujarnya dalam surat yang diumumkan Minggu (20/20/2019) ini. 10/2024).
Selain itu, lanjutnya, terdapat putusan Pengadilan Niaga yang menguatkan adanya perjanjian/utang. Hal ini menunjukkan adanya hubungan keperdataan, karena hubungan keperdataan tersebut diumumkan dalam sidang Pengadilan Niaga yang terbuka untuk umum, maka tidak mungkin terjadi kesepakatan secara diam-diam.
Tidak adanya kesepakatan diam-diam menjadikan tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan tergugat selaku Bupati dengan persepsi fee atau dividen.
Agar tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas, kata akademisi yang juga pengajar diklat calon Hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi. Pengadilan. .
Pekan lalu, dalam acara bedah buku bertajuk “Paparan Kekeliruan dan Kelalaian Hakim dalam Mengadili Kasus Mardani H. Maming” yang digelar di Yogyakarta, beberapa ahli membenarkan pendapat tersebut. Diantaranya adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Dr. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM yang memberikan analisis menunjukkan kesalahan dalam keputusan tersebut.
Prof. Dr. Yos Johan Utama yang menjabat Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024 menyoroti kesalahan dalam putusan hukuman. Dikatakannya, keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati tentang pengalihan IUP dari segi administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang merupakan pengadilan yang berwenang di bidang administrasi. hukum. . .
“Pengadilan Tipikor yang merupakan pengadilan pidana tidak mempunyai kewenangan menilai keabsahan putusan tata usaha negara. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang dapat dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak dapat dipidana. Selain itu, pasal 93 ayat 1 UU 4/”2009 tentang Pertambangan dan Batubara mengatur larangan pemegang IUP sebagai perseorangan, bukan sebagai Bupati, agar tidak menyalahkan Mardani H. Maming”, jelas Prof. Josh.
Pada saat yang sama, Dr. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Korupsi dan RUU Pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi, mengatakan ada delapan kesalahan besar dalam penanganan Mardani. Kasus H. Ia menegaskan tuntutan dan putusan pidana tidak berdasarkan fakta hukum, melainkan imajinasi aparat penegak hukum.
“Persidangan terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kesalahan atau kekeliruan yang serius, tetapi juga kesalahan hukum yang serius,” kata Prof Romli.
(bul/bul) Tonton video di bawah ini: Video: Putin setuju untuk meningkatkan anggaran militer tahun 2025, mencapai titik tertinggi! Artikel Berikutnya Hakim menghapus biaya Rp 3,1 juta dari SYL Febri Diansyah