Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membeberkan peraturan perpajakan terbaru. Aturan ini mencakup banyak hal. Laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Anda selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo.
Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengaturan Perpajakan Dalam Rangka Penerapan Sistem Dasar Pengelolaan Perpajakan (Koretax) akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2024. Pada tanggal 1 Januari 2025
“PMK ini berdampak pada Peraturan 42 (Empat Puluh Dua) yang masih berlaku. Saat ini kami sedang menyusun peraturan turunan yang bertujuan untuk melaksanakan PMK 81 Tahun 2024. Kami berharap masyarakat memahami agar PMK” Peraturan Nomor 81 Tahun 2024 dapat dengan mudah Dwi Astuti, Direktur Periklanan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, mengatakan dalam wawancara dengan media, Selasa. (19/11/2024) dikutip.
Asal muasal DOB ini adalah perlunya dibuat peraturan dalam rangka reformasi untuk menjadikan sistem administrasi perpajakan lebih transparan, efisien, bertanggung jawab, dan fleksibel. Reformasi perpajakan mencakup 5 (lima) pilar: pilar organisasi; sumber daya manusia; Proses bisnis teknologi informasi dan database serta regulasi hukum Pilar-pilar teknologi informasi, database, dan proses bisnis ini perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.
Berikut rincian aturannya:
Pendaftaran menjadi lebih mudah. Dapat dilakukan di kantor pajak mana pun (tanpa batas) melalui berbagai jalur. Rekening Wajib Pajak yang diidentifikasi oleh Direktur Jenderal Pendapatan atau departemen lain (Omni Channel) dan diverifikasi berdasarkan sumber data, menyediakan satu sumber kebenaran dan dapat diakses secara online melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk menggunakan haknya dan/ atau memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik. Ditetapkan ke tanggal 15 bulan berikutnya. Integrasi ini memudahkan pengorganisasian dan pengelolaan pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat membayar pajak dan menyetorkan setoran menggunakan Setoran Pajak. Memiliki setoran pajak dapat melindungi wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak. Permohonan PPh yang disederhanakan tanpa melampirkan Surat Keterangan Keuangan (SKF) dengan ketentuan wajib pajak memenuhi kriteria tertentu. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis pajak. Sebelumnya hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis pajak. Jenis pajak PPh pasal 21 yang sebelumnya diperlakukan sebagai SPT pemotongan pajak. Fitur yang sudah diisi sebelumnya ini secara otomatis tersedia di Coretax sebagai bukti pemotongan di masa depan dibuat. Ciri tersebut tidak hanya terdapat pada Pasal 21 PPh, tetapi juga pada Pasal 15 PPh, Pasal 22 PPh, Pasal 23 PPh, dan Pasal 25 PPh 4 ayat (2) mendukung ketentuan tersebut, sehingga SPT Tahunan PPh akan sangat efektif Pendaftaran objek PBB untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP) ke Pusat Pajak dilakukan di KPP dengan registrasi pembayar (mij/mij): Video: Puisi Banyak pihak yang menentang kenaikan PPN sebesar 12 persen. sampai mau tunda Akhirnya artikel selanjutnya! Para Rotarian mungkin tidak perlu lagi mengajukan pengembalian pajak.