illini news Jangan Panik, Ini Cara Menghadapi Debt Collector Datang ke Rumah

Isi

Jakarta, kolektor kolektor ILLINI NEWS adalah hantu yang mengerikan bagi sebagian orang yang mengalami kesulitan membayar uang pinjaman. Pinjaman sering menekankan pertanyaan etis jika terjadi klaim kredit.

Pengumpulan atau penagih utang datang langsung ke alamat tempat tinggal peminjam tanpa pinjaman yang sering. Di sisi lain, kolektor hanya memenuhi kewajiban yang diminta peminjam untuk memenuhi tanggung jawab mereka.

Sebagai bagian dari peta jalan, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan lembaga pembiayaan baru berdasarkan peraturan baru teknologi informasi (LPPBTI) untuk pengumpul kelelahan atau pengumpul utang untuk pinjaman P2P (P2P).

Badan Pengawas Pengawas Senior, perusahaan modal risiko, lembaga keuangan kecil, dan Perwakilan Lembaga Layanan Keuangan lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa setiap penyelenggara harus menjelaskan proses mengembalikan dana kepada debitur atau pelanggan.

Ada juga ketentuan dan etika dalam klaim. Penyelenggara kredit P2P dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi dan hal -hal negatif lainnya, termasuk elemen SARA dalam proses penagihan.

Faktanya, OJK juga memberikan klaim maksimal 8:00 malam.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal pada pukul 8 malam,” katanya.

Panitia dilarang menggunakan hal -hal negatif lainnya, termasuk elemen Sara dalam ancaman, formulir intimidasi dan prosedur penagihan.

OJK juga melarang kolektor, bangsa, agama, breed dan kelompok (Sara), Harkat, Harkat, martabat, martabat, ruang maya, tidur dan larangan untuk rekan kerja. , Keluarga.

Akhirnya, Agusman menekankan bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab atas semua klaim. Dengan kata lain, pengumpul utang atau kolektor yang telah bekerja dengan penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggara.

“Jadi jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peta jalan ini bertepatan dengan Ordo Hukum No. 4 2023 untuk pengembangan dan penguatan sistem perbankan (hukum PPSK).

Pasal 306 Undang -Undang PPSK mengatur Pemain Bisnis Keuangan (Pusk) yang melanggar klaim dan didenda setidaknya selama dua tahun dengan denda untuk memberikan informasi yang tidak akurat kepada pelanggan. Setidaknya 25 miliar rp.

Berurusan dengan penagih utang: 1. Tanyakan identitas Anda

Ketika seorang penagih utang datang, Anda menyapa dan bertanya tentang identitas Anda. Selain itu, kami mulai dengan peraturan aplikasi dan orang yang bertanggung jawab bertanggung jawab atas identitas penagih utang. Permintaan untuk menampilkan kartu sertifikasi profesional

Kolektor kwitansi menerima Masyarakat Keuangan Indonesia atau Sertifikat APPI. Ini harus memungkinkan penagih utang untuk menunjukkan bukti kegiatan profesional mereka. Tolong jelaskan alasan penundaan ini

Pelanggan harus menjelaskan alasan hutang terlambat. Anda juga harus menghubungi perayaan pinjaman melalui hutang.

Juga, jangan berjanji untuk memperluas klaim pinjaman untuk deskripsi. Ini dapat membuat proses penagihan lebih rumit. Jika produk disita, lihat otorisasi pengacara.

Otoritas pengacara adalah bukti efek kejahatan bahwa bukti barang yang disita dapat dibayar. Penyedia pinjaman dengan pinjaman harus dikeluarkan. Ceritakan dengan sertifikat kepercayaan

Lihat juga Trust -Gargeantie Certificate. Bentuknya adalah penyitaan dokumen asli atau produk. Jika penagih utang tidak dapat menampilkan sertifikat, menolak untuk menyita sertifikat. (FSD/FSD) Lihatlah video di bawah ini. Video: OJK, yang didukung oleh industri keuangan, percaya bahwa bisnis PVML RI menurunkan artikel berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *