illini news Mobilmu Terancam Ditarik Debt Collector? Jangan Takut & Pahami Ini

Jakarta, ILLINI NEWS – Pernahkah Anda mendengar cerita seorang debitur yang menyita mobil yang masih dicicil oleh debitur? Berita ini sering diberitakan di media atau jejaring sosial, dan pemberitaan tentang mobil yang disita disertai dengan ancaman atau pelecehan bukanlah hal yang jarang terjadi.

Pembayaran angsuran pada prinsipnya harus dilakukan melalui bagian penagihan internal perusahaan pembiayaan. Namun jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, perusahaan kredit berhak menggunakan jasa pihak ketiga (yaitu debitur).

Penggunaan debt collector oleh lembaga perkreditan diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 dan perubahan PBI 23/2021, POJK 7/2022, POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023.

Faktanya, debt collector tidak bisa menderek mobil debitur. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan debitur dapat memastikan kelengkapan dokumentasi sebelum melanjutkan tindakan penyitaan. Dokumen resmi yang dibawa oleh debt collector adalah penugasan dan pengesahan

Debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan keuangan dan surat kuasa penagihan utang. Sertifikat profesional

Penerima juga harus menunjukkan sertifikasi profesi di bidang penagihan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen Debitur dan Sertifikat Perwalian

Selain itu, mereka harus membawa dokumen yang membuktikan wanprestasi debitur (gagal membayar angsuran) serta fotokopi uang jaminan.

Tanpa seluruh dokumen tersebut, debt collector tidak berhak menyita kendaraannya begitu saja. Tidak boleh ada kerugian yang ditimbulkan pada konsumen

Sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, perusahaan keuangan harus mencegah pihak ketiga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen.

Perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab apabila pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian.

Jika debt collector bertindak sewenang-wenang, sebaiknya debitur melaporkannya ke polisi. (aak/aak) Tonton video di bawah ini: Video: Bagaimana PNM Meningkatkan Kualitas Pembiayaan dan Mengurangi Kredit Macet Next Post Bagus! Inilah tiga debt collector terbesar di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *