Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan berita terkini mengenai pengalihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pasar kripto, Hassan Fauzi, mengatakan transfer tersebut merupakan bagian dari transformasi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan digital di masa depan yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan. . dan bertanggung jawab.
Menurut dia, OJK secara bertahap dan hati-hati melakukan sejumlah persiapan pengalihan tugas tersebut. Hal ini tentunya dilakukan dengan melakukan koordinasi antara OJK dan Bappebti serta seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aktivitas aset kripto di Indonesia.
“Tentunya dalam melaksanakan persiapan ini kami mengacu pada amanah dan ketentuan yang telah ditentukan baik dalam Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan P2SK Bidang Keuangan, maupun peraturan pemerintah yang mengatur peralihan tugas tersebut, yaitu sedang disediakan untuk proses publikasi dan persiapan publikasi,” jelasnya secara virtual saat jumpa pers, Selasa (7/1).
OJK berharap seluruh persiapan dapat memastikan proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sebagai wujud komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tanggung jawab tersebut, telah dilaksanakan beberapa inisiatif, antara lain, pertama, OJK melakukan koordinasi secara intensif baik dengan Bappebti maupun dengan para pelaku usaha dalam kegiatan aset kripto di Indonesia untuk menjamin harmonisasi dan kesinambungan kebijakan regulasi serta pengawasan.
Kemudian, OJK juga menyiapkan perangkat regulasi dengan menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, SE OJK Nomor Tahun 2024 beserta Peraturan yang Mengatur Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang akan menjadi landasan hukum awal. Operasi setelah pengalihan tugas berikutnya.
Selanjutnya, OJK menyiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi, yang diharapkan dapat menjadi kapasitas pengawasan OJK terhadap aktivitas aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kemudian, OJK juga menyiapkan manual yang berisi pedoman peralihan dan pedoman pengawasan yang akan menjadi acuan utama bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait aset kripto.
Terakhir, OJK terus melakukan koordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kejaksaan Agung RI, serta Kepolisian RI, untuk memperkuat aspek pengawasan terhadap transaksi keuangan. penggunaan. Aset keuangan digital dan aset kripto, khususnya dalam aspek kepatuhan hukum dan pengurangan risiko, terutama untuk mencegah pencucian uang.
Di sisi lain, secara teknis OJK menggandeng Bappebti untuk membentuk tim transisi. Tim transisi selanjutnya bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas, mulai dari identifikasi dokumen dan data yang dialihkan, penyusunan status perizinan serta ketersediaan peraturan, melakukan penilaian dan memastikan kesediaan semua pihak. pelaku usaha. tentang penyiapan sumber daya yang akan lebih berkaitan dengan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.
Termasuk dalam hal ini, tim transisi juga menetapkan ruang lingkup dan rincian pengalihan yang nantinya akan diuraikan dalam protokol pengalihan dokumen dan/atau data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto, ujarnya. .
Ia menegaskan, laporan transfer selanjutnya akan ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Sementara dari sisi regulasi, POJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, POJK Nomor 20 Tahun 2024 yang juga berlaku mulai tanggal 10 Januari 2025, dan dari sisi pengawasan juga menyiapkan berbagai inisiatif terkait. untuk memastikan kapasitas. Untuk aspek pengawasan.
“Kami telah menyiapkan beberapa pedoman internal pelaksanaan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Kami juga telah mengembangkan kemampuan sub teknis untuk melaksanakan pengawasan aset kripto, yang kami harap dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. ” tambahnya. . .
Ia menambahkan, dalam rangka KYI (Know Your Face), OJK telah melakukan profiling terhadap industri dan pelaku usaha dalam kegiatan aset kripto serta mengembangkan berbagai keterampilan sumber daya manusia pengawas, baik di dalam negeri maupun melalui kerja sama regional dan global. (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Hindari Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Kendalikan Ketat Mata Uang Kripto Artikel berikutnya Banyak yang bilang mahal, OJK buka diskusi penyesuaian pajak Kripto