Jakarta, ILLINI NEWS – Ada kabar baik untuk penduduk Jakarta! Pemerintah Provinsi Jakart telah kembali mengeluarkan sanksi PDB dan BBNKB untuk penduduk yang telah membayar kewajiban pajak dari 2 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Data dan Informasi Informasi Jakarta Bapenda, jelas Morris Danny, pembatalan pembatalan sanksi dalam bentuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak yang dibayarkan atau denda yang datang dari keterlambatan pendaftaran dibatalkan. Tanpa masalah, mereka segera dimodifikasi secara otomatis oleh sistem dengan memodifikasi sistem informasi manajemen pajak regional.
“Jadi Anda tidak perlu meminta permintaan. Mudah? Pembatalan sanksi ini diberikan kepada pembayar pajak yang melakukan pembayaran kepada Direktur Pajak pada 2 Desember hingga 31 Desember 2024,” kata Morris Danny dalam pernyataan resmi pada hari Jumat (16/12/2024).
Menariknya, bagi penduduk Jakarta yang sibuk Senin hingga Jumat, mereka masih dapat melakukan tugasnya untuk membayar pajak. Karena Samsat DKI Jakarta tetap buka dari hari Sabtu hingga akhir 2024. Oleh karena itu, tidak ada alasan mengapa pembayar pajak memposting pekerjaan pajak kendaraan.
“Layanan lain ini tersedia setiap hari Sabtu dari 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasi dari 8:00 hingga 12.00 WIB,” kata Morris Danny.
Dia juga menekankan bahwa peraturan tersebut diimplementasikan di semua kantor DKI Jakarta Samsat. Ini dianggap sangat mudah bagi penghuni yang gratis di akhir pekan.
Cepat ke Samsat sekarang dan manfaatkan penghapusan sanksi dan menjadi jaket.
(DPU/DPU) Lihat video di bawah ini: Video: 2 Kendaraan Pajak Bermotor Baru Berlaku mulai 5 Januari 2025