Jakarta ILLINI NEWS – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru terkait tingkat diskonto merchant QRIS (MDR). BI menyatakan akan membebaskan biaya MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 bagi merchant yang tergolong usaha kecil.
“Karena kami melihat hal ini perlu diberi dorongan,” kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Handarta dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2024).
Seperti diketahui, MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada merchant selama menggunakan QRIS. Biaya dipungut oleh pelaku industri pembayaran yang menawarkan sistem pembayaran QRIS.
Sebelumnya, pedagang kecil dikenakan biaya sebesar 0,3 MDR jika bertransaksi di atas Rp 100.000. Dengan kebijakan baru ini, akan dipotong biaya baru bila transaksi melebihi Rp 500.000. BI akan mulai menerapkan kebijakan MDR terbaru pada 1 Desember 2024.
Filianingsih mengatakan BI menerapkan prinsip ini untuk mendorong penggunaan QRIS lebih besar. Menurutnya, selama ini QRIS terbukti mampu menopang daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.
“QRIS mengedepankan sektor keluarga, kami melihat lebih banyak memanfaatkannya di sektor informal,” ujarnya.
Melihat meluasnya penggunaan QRIS, kata dia, BI ingin memanfaatkan peluang ini untuk memperluas adopsi digital. Ia mengatakan dengan adanya penurunan biaya tersebut, MDR berharap penggunaan QRIS akan terus meningkat.
“Kami percaya penghematan ini dapat menghasilkan kenaikan harga komoditas yang lebih berdampak.”
(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Bagaimana bank “mengganti” kantor cabangnya saat ATM lambat