Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bagaimana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berdampak pada sektor perbankan, termasuk penyaluran kredit. Sedangkan PPN ini selanjutnya hanya dikenakan pada barang mewah.
Direktur Eksekutif Pengawasan Bank OJK Dian Ediana Re mengatakan kenaikan PPN tidak akan terlalu mempengaruhi kemampuan bayar peminjam. Namun kenaikan PPN sebesar 12 persen masih akan mempengaruhi daya beli dan pasokan masyarakat. Hal ini mempengaruhi sebagian biaya produksi.
“Kondisi regulasi tersebut akan menyebabkan aktivitas perekonomian terkontraksi secara temporer, sehingga kondisi tersebut tidak berdampak langsung terhadap solvabilitas utang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).
Diakui Mirza, kebijakan kenaikan PPN ini diberlakukan undang-undang terkait harmonisasi aturan perpajakan pemerintah yang dilaksanakan secara bertahap. Namun, secara historis, dampak kenaikan PPN terhadap solvabilitas nasabah bank relatif stabil.
“Pada bulan Desember 2023, kualitas kredit perbankan akan tetap sebesar 10,38 persen, dan pada bulan Oktober 2024, kualitas kredit bermasalah akan meningkat menjadi 2,19 persen, penyaluran kredit meningkat menjadi 10,92 persen, dan jumlah kredit bermasalah akan meningkat menjadi 10,92 persen. naik menjadi 2,2 persen,” jelasnya.
Namun OJK akan terus memantau indikator perekonomian dengan kombinasi kebijakan dan insentif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
(rob/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Dengarkan. Ketentuan palsu lanjutan penghapusan pajak pembelian rumah menegaskan Bos OJK tetap menjaga alokasi modal dan pinjaman bank.