Jakarta, ILLINI NEWS. Presiden Prabow Subiano menandatangani Presiden Peraturan 13 tahun 2025, perubahan dalam 16 pemerintah presiden yang berkaitan dengan prosedur 2016 terkait dengan wakil gubernur dan wakil direktur bank sentral dan sekretaris -umum, pemulihan dan pemulihan, serta walikota dan pengabdian permanen (11/2025).
Peraturan tersebut juga menulis waktu pengabdian para pemimpin regional pada saat yang sama.
“Pelantikan Gubernur dan Asisten Gubernur, Bupati dan Bupati, serta Walikota dan Asisten Walikota, dengan menerapkan para pemimpin regional dan Wakil Manajer pada saat yang sama pada tahun 2024.
Dedikasi hari itu diimplementasikan jika tidak ada perselisihan tentang pemimpin regional dan pada tahun 2024.
Serta para pemimpin regional yang masih melanjutkan perselisihan mengenai hasil para pemimpin regional dan wakil direktur pada saat yang sama pada tahun 2024, yang tidak dilanjutkan dalam putusan parlemen parlemen berikutnya pada tahun 2025. 4 Februari. Dan 2025. 5 Februari
Selain itu, ada ketentuan khusus tentang cara bersumpah Aceh, seperti yang ditulis dalam Pasal 1. Pasal 1 Plus orang lain:
A. Menteri Dalam Negeri dan Wakil Sekretaris -Jenderal dan Gubernur Dalam Negeri memimpin Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di depan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Syaríyah; Dan
B. Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Sekretaris dan Walikota dieksekusi oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di depan Presiden Pengadilan Syariyah di Regence/ City MP.
(2) Tanggal pengabdian dan sumpah, yang disebut dalam L, dapat dihapus dari ketentuan paragraf 1. Pasal 22
(IMY/HAA) Tonton video di bawah ini: Video: Anggaran ketat, pemimpin regional baru memberikan jawaban ini artikel lain mengungkapkan banyak pemimpin regional yang ingin bertemu langsung dengan Prabow, mengapa?