Jakarta, ILLINI NEWS – Dari 1 Maret, hingga 31 Maret 2025, pengembalian pajak tahunan harus mempertimbangkan pengembalian pajak 2024.
Laporan ini masih menggunakan metode sebelumnya, yaitu, pasta elektronik. Coretax masih berfokus pada pembayar pajak perusahaan.
“Pengembalian Pajak Tahunan untuk Tahun Pajak Tahunan dan Tahun -Tahun Masih Menggunakan Aplikasi Elektronik. Laporan Tahunan untuk Tahun Pajak pada tahun 2025, dan karenanya pada hari Senin (1/20/2055)
Pembayar pajak diharapkan melarikan diri dari konstruksi pada akhir periode yang lebih cepat sesegera mungkin.
Selanjutnya, metode mengisi bentuk wajib pajak online:
1. Wajib Pajak memasuki halaman resmi DJP, www.pakjak.go.id melalui ponsel atau laptop.
2. Masuk dengan memasukkan nomor Nick / NPWP dan Kata Sandi dan Kode Keamanan.
3. Jika Anda masuk, lalu klik pesan dan pilih E-apply dan buat SPT.
4
5. Isi tahun pajak dan posisi EC dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini Anda akan diarahkan untuk diselesaikan secara bertahap di 18 level. Informasi pendapatan akhir, dengan daftar hutang yang termasuk dalam daftar utang hingga tahun pajak hingga tahun pajak menurut tahun pajak.
7. Jika Anda tidak memiliki hutang pajak dan tidak memiliki orang lain, situasi Anda muncul, itu lebih sedikit uang atau lebih pembayaran. Kemudian, lakukan konten sesuai status.
8. Ketika Anda selesai, klik kode akses dan konfirmasi kode alamat E -Mel atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode yang ditentukan dan tekan tombol SPT.
10. maka wajib pajak akan menerima e -mail tahunan ke e -mel.
Sebelumnya, Anda juga harus memastikan Anda memiliki nomor identifikasi aplikasi elektronik (EFMIN). Oleh DGT, nomor 10 dan kerahasiaan nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak. Ethin berfungsi sebagai kekhususan wajib pajak dalam melakukan operasi elektronik dengan DGT untuk kewajiban pajak.
Jika wajib pajak tidak berada dalam wajib pajak, wajib pajak dapat melakukan etin online dengan mengirim e -mel ke etin untuk memasukkan pajak dan alamat e -mel kantor online.
Inilah cara menjadi Efin online.
1. “[Email yang Dilindungi]” (tanpa kutipan) (tanpa kutipan) ke alamat email. Kantor pajak penuh dapat dilihat di alamat e -mel e -mel https://www.pajak.id/unitus.
2. Tulis permintaan “efin” di bagian e -mel. Kemudian tambahkan ke informasi yang didukung dalam badan E -Mel, termasuk WP, NPWP, Nick Nick, nomor ponsel, alamat E -Mel aktif.
3
4
Masalah yang sering dapat melupakan Efin pada orang -orang yang telah menjadi pembayar pajak. Jika Anda salah satunya, ada beberapa langkah untuk mendapatkannya lagi.
1
2. Menggunakan Alamat Pembayar Pajak E -Pribadi, terdaftar dengan E -Mel “Forgotten Ethin”
3
4 (Mijiet / Mijet) Lihat Video: Coretax Jalan Ninja Jack One Corah Artikel Selanjutnya Jaminan Rasio Pajak Prabowo meningkat sebesar 12%