berita aktual Usai Putusan MK, Pengusaha Minta UMP 2025 Tetap Sesuai PP 51

Jakarta. PP berlaku untuk kedua tanggal tersebut.

Dalam PP tersebut, rumus penghitungan upah minimum diatur dalam Pasal 26. Rumusnya memuat 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks (disimbolkan α). Nilai indeks tetap berkisar antara 0,10 hingga 0,30. PP ini juga mendapat perlawanan dari buruh/aktivis.

Oleh karena itu, dengan menggunakan data ekonomi tahun 2023, rumus tersebut menghitung kenaikan UMP sekitar 4% pada tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381. Sedangkan UMP di Maluku Utara meningkat sebesar 7,50% dan DI Yogyakarta sebesar 7,27%.

Sedangkan Pasal 28A PP Nomor 51 Tahun 2023 menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) terakhir ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan. Apabila tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka UMP wajib mengambil keputusan dan pengumuman pada hari Minggu atau sehari sebelum hari libur tersebut.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Noorjaman mengatakan, meski sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, namun keputusan UMP tahun 2025 tetap PP No. 51/2024. 

“Kita berharap penetapan UMP 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Lalu siapa tahu tahun 2025 kita tidak perlu menentukan upah minimum. Masih PP No 51/ Tahun 2023,” kata Nurzaman kepada ILLINI NEWS, Jumat (1/11/2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar dibuat undang-undang tersendiri mengenai ketenagakerjaan, sehingga harus ada pengaturan dalam penentuan upah. Oleh karena itu, jangan mengambil keputusan MK dengan tangan kosong,” ujarnya. 

Apindo, kata Nurzaman, akan mengkaji setiap keputusan MK.

“Kami menghormati proses hukum Mahkamah Konstitusi. Kami sangat memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

Namun menurutnya, keputusan tersebut bisa berdampak buruk bagi Indonesia sehingga Indonesia tidak lagi ramah investasi.

“Sebenarnya investasi itu perlu untuk pertumbuhan ekonomi. Regulasi tidak boleh berdampak buruk. Karena investasi memerlukan lingkungan yang sehat, yang diperlukan untuk menstabilkan perekonomian agar dapat berkembang dengan baik. Jika Indonesia tidak ramah investasi, maka tujuan nasional adalah Pertumbuhan ekonomi tidak mungkin tercapai, itu hanya milik pengusaha. Tidak, itu milik pemerintah dan buruh juga,’ kata Nurzaman. 

‘Kami akan mempelajari dan menghitung dampak dari setiap keputusan, yang mencakup sekitar 21 artikel. Kami akan mengukur dampaknya terhadap kondisi, perencanaan perusahaan, dan potensinya terhadap biaya operasional. Apalagi dalam situasi saat ini di tengah dinamika kekacauan akibat pengaruh global, ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima beberapa permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut merupakan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KPBI). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua orang, Mamun dan Ade Triwanto, yang bekerja sebagai buruh.

Dalam situasi ini, Mahkamah Konstitusi telah menginstruksikan anggota parlemen untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru. dan menyimpang atau mengecualikan dari apa yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Demikian dikutip dari laman resmi MK, Jumat (1/11/2024).

Dalam putusan tersebut, salah satu dalil yang diajukan mencakup penetapan upah pekerja seperti Pasal 88 Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi telah menuliskan dalam Pasal 88 Ayat (1) Pasal 81 Nomor 27 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa “setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, hal ini bertentangan dengan UUD 1945. Republik Indonesia dan belum mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika diartikan sebagai “pendapatan kepuasan subsisten yaitu penghasilan atau jumlah penghasilan dari hasil pekerjaan pekerja/pekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup yang wajar dari pekerja/buruh dan keluarganya termasuk makanan dan minuman, meliputi sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan keamanan di hari tua.”

Dan, Pasal 88 Ayat (2) Pasal 81 Nomor 27 Lampiran UU Siptaker menyebutkan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak atas penghidupan yang bermartabat bagi kemanusiaan pekerja/pegawai.” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku sampai dengan diartikan, “dengan bergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah dimana unsur-unsur pemerintahan daerah ikut serta dalam merumuskan kebijakan pengupahan.” Pemerintah Pusat untuk menentukan kebijakan pengupahan

Pernyataan frasa “dalam keadaan tertentu” pada Pasal 88F pada Pasal 81 Angka 28 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika didefinisikan. Dalam keadaan tertentu” yang dimaksud dengan: bencana alam atau tidak wajar lainnya termasuk keadaan perekonomian global dan/atau nasional yang luar biasa yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 Pasal 81 Angka 31 Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/pegawai di perusahaan”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika dimaknai “Upah yang lebih tinggi dari upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh/pengusaha”. Perusahaan”. (dce/dce) Simak video berikut ini: Video: Pengusaha dan Buruh Tak Sepakat Soal UMP 2025 Bos Partai Buruh Peringatkan Prabowo Artikel Selanjutnya Pemerintah Naikkan UMP 2025 Hanya 1,58%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *