JAKARTA, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri yang ditunjuk Presiden Prabowo Subanto untuk segera menyusun dan menyampaikan laporan kekayaan penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperkenalkan UU LHKPN no. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 2, 2020.
Selengkapnya di bawah ini pada program Squawk Box ILLINI NEWS (Selasa 22/10/2024).