Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah atau PP untuk menghapuskan kredit macet bagi UMKM di bidang pertanian, pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penghapusan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada UMKM Bidang Pertanian, Pertanian, Peternakan, dan Kelautan (2024) di bawah ini.
Related Posts
berita aktual Ajak Mitra Binaan, Pertamina SMEXPO 2024 Dorong UMKM Lokal Jadi VOKAL
Jakarta, ILLINI NEWS – PT Pertamina (Persero) resmi membuka Pameran Usaha Kecil dan Menengah Pertamina (SMEXPO) 2024, yaitu rangkaian pameran…
illini news Harga Emas Pegadaian Kompak Naik, Hingga Rp20.000/gram
Jakarta, ILLINI NEWS – Harga emas batangan yang diperdagangkan di PT Pegadaian Compact menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (24/10/2024).…
illini news Gaji Pas-Pasan? Atur Cashflow Makin Mudah Pakai Wondr
Jakarta, ILLINI NEWS – Mengelola keuangan memang tidak mudah namun bukan tidak mungkin untuk menguasai keterampilan ini. Cara termudah untuk…