Jakarta, ILLINI NEWS – Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO) mengungkapkan, jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki sertifikat halal masih di bawah satu persen dari total jumlah tersebut. Menurut Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey, dengan 65 juta dolar, hanya 400 ribu orang di Indonesia yang memiliki sertifikat halal.
Roy mengatakan, jumlah tersebut jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah usaha menengah dan besar.
“Untuk pelaku usaha menengah dan besar bisa dipastikan lebih dari 90 persen sudah memiliki sertifikat karena ini kebijakan yang dibuat selama dua tahun,” kata Roy kepada ILLINI NEWS dari Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). RI). ), Jumat (11/8/2024).
“Namun yang masih paling kecil dan masih kecil adalah UMKM kita. Total jumlah UMKM kurang lebihyang luar biasa. ), lanjutnya.
Terkait hal itu, kata Roy, APRINDO akan meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar segera mendaftar sertifikat halal usahanya. Selain itu, Roy juga berpendapat perlu juga dilakukan program pelatihan terkait gelar tersebut.
“Pertama, literasi. Kita harus punya program pembangunan atau literasi yang berkelanjutan, bukan sekedar gerakan besar atau iseng saja,” kata Roy.
Roy mengatakan, sejak tahun 2022, APRINDO dan Badan Penyelenggara Verifikasi Produk Halal (BPJPH) semakin memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai kewajiban sertifikasi halal. Katanya, APRINDO dan BJPPH selalu memastikan UMKM memiliki sertifikat halal sebelum terjun ke ritel atau meluncurkan produk baru.
“Jadi kalau mereka tanya atau mau tahu [soal sertifikat halal] ya, kami berikan informasinya. Kami berikan informasinya, baik secara langsung maupun bekerja sama dengan BJPPH,” kata Roy.
Roy mengatakan, pemerintah dan lembaga terkait juga wajib turut andil dalam mendorong dan membekali pelaku usaha dengan pendidikan halal. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap Indonesia.
“Badan atau lembaga terkait, misalnya BPOM. Jadi harus didorong juga undang-undang atau persetujuan departemen terkait,” desak Roy.
“Jadi masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mempunyai satu asal dan tujuan produk-produk di Indonesia mempunyai sertifikasi. Hal ini menjadi dasar untuk mengumumkan kepada konsumen atau masyarakat bahwa produk dan minuman Indonesia layak untuk dikonsumsi, aman untuk dikonsumsi. dimakan, aman digunakan,” imbuhnya, sertifikat wajib Halal
Sekadar informasi, semua barang yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Jumat (18/10/2024) lalu. Keputusan ini mengikuti langkah pertama dari kewajiban hukum pembuktian. Fase ini berakhir pada Kamis (17/10/2024).
“Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban memperoleh sertifikat halal resmi berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” kata Ketua BJPPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya.
Menurut Aaqil, undang-undang ini akan mulai diterapkan pada tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar, salah satunya alat angkut dan pemotongan.
“Pergerakan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar, pertama produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong makanan dan minuman, ketiga produsen. produk pemotongan dan jasa rumah potong hewan,” jelasnya.
Sebaliknya, produsen tiga jenis produk dari UMKM diberikan perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2026.
Di sisi lain, Kementerian Agama akan menetapkan produk luar negeri yang memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Sedangkan produk-produk tersebut antara lain makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan penyembelihan manufaktur. (dce) Simak video berikut ini: Video: Komisi VIII menjadi mitra kerja Penyelenggara Haji dan BJPPH Artikel selanjutnya Resmi dan Efektif! Selain Daging Ayam, Ini Daftar Produk yang Wajib Halal