illini news Mantan Menteri Keuangan Jokowi Tolak Kenaikan PPN, Ini Alasannya!

JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan periode 2014-2016 Bambang Brodzonegoro menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebagai kompensasi pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

“Prinsipnya saya tidak setuju. Tapi karena sudah dilakukan, dan kebetulan disampaikan pada satu waktu,” ujarnya dalam program Squawk Box Indonesia ILLINI NEWS, Kamis (17/10/2024).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Januari 2025, dari tarif saat ini sebesar 11% menjadi 12%. Sementara itu, peluang penurunan tarif PPh badan yang sedianya diatur dalam UU Cipta Kerja dari tarif saat ini 22% menjadi 20%, namun dihapuskan.

Bambang mengatakan, saat menjadi Presiden Joko Widodo atau sebagai menteri keuangan pertama Jokowi, ia sangat menentang hal tersebut karena didasari oleh ketidakadilan paket kebijakan kompensasi pajak, karena PPN yang dikirimkan kepada masyarakat Indonesia atas seluruh transaksi, sedangkan pajak penghasilan badan. hanya menengah dan Pajak untuk perusahaan besar.

“Kalau saya kalau PPh badan kita turunkan, maka yang diuntungkan, mohon maaf, adalah para pengusaha menengah dan besar,” ujar ekonom senior yang pernah menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPENAS 2016-2019 itu. mode

“Pada saat yang sama, jika PPN kompensasi dinaikkan maka akan berdampak pada seluruh masyarakat, seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan transaksi ekonomi. Tidak peduli mereka kelas atas atau bawah,” ujarnya.

Bambang juga merasa jika pemerintah tetap memutuskan menaikkan tarif PPN pada tahun 2025, maka yang dipahami adalah daya beli masyarakat. Faktanya, daya beli masyarakat saat ini sedang tertekan akibat PHK besar-besaran yang banyak melahirkan kelas menengah Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, PHK mencapai 52.993 pekerja di Indonesia hingga September 2024, naik 25,3% dari 42.277 pekerja pada September 2023. Dibandingkan Agustus 2024, peningkatannya sebesar 14,6% karena terdapat 46.240 pekerja yang di-PHK pada periode tersebut.

Ketika beberapa kali PHK melanda kelas pekerja di negara ini, jumlah kelas menengah juga menyusut tahun ini. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tahun 2014, jumlah kelas menengah masih sebesar 43,34 juta orang, kemudian menjadi 57,33 juta orang pada tahun 2019. Sementara itu, jumlahnya turun menjadi 53,83 juta orang pada tahun 2021. , meninggalkan 47,85 juta orang pada tahun 2024.

Kelompok kelas menengah yang menyusut telah menjadi kelas menengah yang rentan dan kelas miskin yang rentan. Sebab, sejak mewabahnya kedua kelompok tersebut jumlahnya semakin meningkat.

Kelas menengah lemah atau kelas menengah lanjutan berjumlah 128,85 juta orang pada tahun 2019, kemudian 130,82 juta orang pada tahun 2021, dan 137,50 juta orang pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah kelompok berisiko kemiskinan meningkat dari 54,97 juta orang menjadi 58,32 juta orang dan menjadi 58,32 juta orang. 67,69 juta pada tahun 2024.

Kelas menengah ini bahkan tidak tercatat sebagai peningkatan dari kelas atas, karena kelas atas hanya tumbuh dari 1,02 juta orang pada tahun 2019 menjadi 1,07 juta orang pada tahun 2021 dan masih akan menjadi 1,07 juta orang pada tahun 2024. Sementara itu, jumlahnya akan meningkat menjadi 1,07 juta orang pada tahun 2024. kelas miskin menurun dari 25,14 juta menjadi 27,54 juta dan menjadi 25,22 juta pada tahun 2024.

Oleh karena itu, dengan kondisi masyarakat yang sedang tertekan saat ini, pemerintahan mendatang yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan segera mengambil langkah untuk menghentikan kenaikan tarif PPN setelah ditetapkan pada 20 Oktober 2024 %, hanya menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 20%.

“Jadi yang tidak menjadi korban adalah masyarakat yang harus menanggung PPN dalam jumlah besar. Jadi ini kebijakan yang saya pakai waktu saya jadi Menteri Keuangan, tapi kemudian beberapa tahun kemudian akhirnya diambil keputusan seperti ini,” ujarnya menekankan.

(arj/haa) Simak video berikut ini: Video: Prabowo Ingin Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Pengusaha Untung? Artikel berikutnya Dompet Kelas Menengah ‘Malas’, Jokoi Siapkan Stimulus di 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *