JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengungkapkan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%, menurutnya hal itu merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Yasirli menjelaskan, aturan pertimbangan UMP baru mulai berlaku pada tahun 2025 Pertimbangan UMP tahun ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Cipta Kerja.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan survei terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah menelusuri tingkat inflasi dan pertumbuhan upah selama 3 – 4 tahun terakhir, temuan studi ini juga dipresentasikan kepada para pengusaha.
“Atas dasar itulah kami menyampaikan permasalahan tersebut kepada Presiden. Kemudian presiden mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan daya beli hingga akhirnya mencapai 6,5%,” kata Yasirli saat jumpa pers, Rabu (12/4/2024).
Namun Guru Besar ITB ini mengingatkan, kenaikan UMP sebesar 6,5% baru akan terjadi pada tahun 2025. Timnya akan mendefinisikan kembali hal ini dengan pengusaha dan serikat pekerja dalam jangka waktu yang lebih panjang.
“Ini akan memakan waktu. Kita harus duduk bersama. Lalu ada banyak variabel. Dan seberapa pentingkah variabel-variabel tersebut? Dan semuanya butuh waktu,” ujarnya.
Yasirli pun menegaskan, pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo soal sumber penghitungan pertumbuhan UMP tahun 2025. Ia mengaku reaksi para pengusaha juga sudah bisa dimaklumi.
“Kami berbicara tadi malam dan kita harus menunggu dan melihat apa tanggapan Affindo. Ada banyak protes. Banyak pedagang yang protes tadi malam. Tapi tadi malam kami baik-baik saja. Tidak ada lagi protes setelah diberikan penjelasan,” kata Yasirli (DM/DM) Simak video di bawah ini: Video: Simalkama Naikkan Gaji! Buruh Tunggu, Tapi Industri Pingsan Video Artikel Berikutnya: Terbitkan 44 Kementerian Buruh Minta Kenaikan 20% UMP Probo 2025