JAKARTA, ILLINI NEWS – Pelaksanaan Tes Kualifikasi Kunci Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKD telah dimulai pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. Kelulusan ujian tidak hanya bergantung pada ambang batas yang ditetapkan. Oleh pemerintah.
Syarat lain yang diwajibkan pemerintah adalah calon yang mengikuti ujian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2024. Sebagaimana diatur dalam poin 6, agensi harus mendapat skor lebih tinggi dengan membuat tiga postingan wajib.
“Pemberitahuan hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan jumlah permohonan paling banyak 3 (tiga) jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas,” sebagaimana dikutip dalam pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan. artikel. Menteri PANRB. Peraturan no. 6/2024, Rabu (16/10/2024).
Jadi jika suatu lembaga pemerintah membuka formasi level 7 pada ujian CPNS 2024 maka nilai SKD yang diamankan harus 21 atau lebih tinggi untuk dinyatakan lulus pada tahap Tes Kelayakan Cabang atau SKB.
Pemerintah telah menetapkan nilai masuk atau tanda lulus tes SKD CPNS 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Terdiri dari batas nilai Tes Intelejen Nasional (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Sifat Kepribadian. Tes (DKB).
Peraturan Ketujuh Menteri PANRB 321/2024 menyebutkan nilai kelulusan TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166. Penetapan batas tersebut dengan mempertimbangkan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP. 45 pertanyaan.
Jawaban benar pada soal TIU dan TWK diberi bobot 5, dan jawaban atau jawaban salah diberi bobot 0; Dan bobot jawaban yang benar pada soal TKP mempunyai nilai minimal 1 dan nilai maksimal 5 dan tidak ada jawaban mempunyai nilai 0.
Oleh karena itu, untuk dinyatakan Lulus SKD, para peserta harus bersaing untuk mendapatkan nilai kelulusan serta nilai yang tinggi pada tahap ujian SKD.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB kedelapan Nomor 321 Tahun 2024, nilai SKD CPNS tahun 2024 maksimal 550 dengan rincian: 150 (seratus lima puluh) per TWK; 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKR.
Apabila terdapat calon yang memperoleh nilai SKD yang sama dan dalam jangka waktu 3 (tiga) kali dari persyaratan jabatan, maka penetapan kelulusan SKD dimulai berturut-turut dari nilai Tes Kepribadian, Intelegensi Umum. Tes Tes Intelejen Negara.
Apabila nilainya masih sama dan berada dalam kisaran 3 (tiga) dari persyaratan jenjang, maka calon tersebut diterima di SKB. (arj/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: PNS, Penipu Idamkan Karir Artikel Selanjutnya Cara Iran Membalas Israel Jelang Ujian CPNS 2024