Jakarta, ILLINI NEWS – KPK resmi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia bersama 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Kalsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sahbirin menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan suap sebesar 500 dolar AS. Uang tersebut diyakini merupakan pajak dari sejumlah proyek infrastruktur yang sedang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap pada 6 Oktober lalu, usai operasi tangkap tangan di KPK. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Sahbirin hingga saat ini belum ditahan. Namun KPK menyatakan akan segera memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan.
Namun Gubernur Kalimantan Selatan mengajukan permohonan pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tak setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan hadiah.
Pada Sabtu (10/12/2024) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pernyataan itu didaftarkan pada Kamis 2024. pada tanggal 10 Oktober, dan didaftarkan dengan nomor kasus: 105/Pid.Pra/2024. /PN UKT.
“Klasifikasi Kasus: benar atau tidaknya keputusan tersangka,” demikian SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal tes awal akan dilaksanakan pada Senin (28/10/2024). (wur/wur) Tonton videonya di bawah ini: Video: FTA merespons peningkatan kuota FLPP menjadi 800.000 pada tahun 2025.