Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) telah mengidentifikasi ZR sebagai mantan pegawai (bukan hakim) Mahkamah Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22:00 di WITA di Bali sebagai pihak yang berkepentingan bahwa terdakwa LR (pengacara Ronald Tannur) melakukan suap dan/atau hadiah sehubungan dengan pertimbangan perkara pidana perdata dalam proses kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur. Tim penyidik JAM PIDSUS yang dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan merampok JAM PIDSUS dari hotel miliknya di Le Meridien Bali senilai Rp 920 miliar setara 51 logam mulia per kilogram.
Related Posts
berita aktual Erick Thohir Ungkap Prabowo Bahas Program Mekaar di Retreat Magelang
Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pekan lalu berterus terang soal instruksi Presiden Prabowo…
illini news Video: Zionis Menggila, Situs Warisan Dunia Terancam Hancur
Jakarta, ILLINI NEWS – Keamanan Situs Warisan Dunia UNESCO terancam kehancuran, setelah pasukan Zionis Israel melancarkan serangan ke kota kuno…