Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) telah mengidentifikasi ZR sebagai mantan pegawai (bukan hakim) Mahkamah Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22:00 di WITA di Bali sebagai pihak yang berkepentingan bahwa terdakwa LR (pengacara Ronald Tannur) melakukan suap dan/atau hadiah sehubungan dengan pertimbangan perkara pidana perdata dalam proses kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur. Tim penyidik JAM PIDSUS yang dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan merampok JAM PIDSUS dari hotel miliknya di Le Meridien Bali senilai Rp 920 miliar setara 51 logam mulia per kilogram.
Related Posts
illini news Resmi Diangkat Jadi Dirut Pertamina, Ini Profil Simon Aloysius Mantiri
Jakarta ILLINI NEWS – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina…
illini news Video: Momen Prabowo Berkunjung Ke Toko Buku di Washington DC, AS
Jakarta, ILLINI NEWS – Di sela kunjungan nasionalnya, Presiden Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunduh Buku Cerita Kedua, Washington DC, AS.…
berita aktual Putin Teriak Palestina Merdeka, Sebut Arab Bakal Perang Habis-habisan
Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Rusia Vladimir Putin kembali menyatakan keprihatinannya terhadap perang di Timur Tengah. Pada KTT BRICS plus,…