illini news 14 Dana Pensiun dan 8 Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK

JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus mengawasi lebih dari 14 dana pensiun (DAPN) dan 8 perusahaan reasuransi. Pihaknya juga memantau pemenuhan kewajiban penyertaan modal tahap pertama pada tahun 2026, dimana terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang memenuhi ketentuan minimum ekuitas pada November 2024.

Sedangkan per 24 Desember 2024, dari sisi pengisian tenaga aktuaria, terdapat 9 perusahaan yang belum memiliki operasional aktual maupun potensial. Pada periode 1-24 Desember 2024, OJK menjatuhkan 66 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. 

“OJK menerbitkan POJK 34/2024 tentang pengembangan kualitas sumber daya manusia, POJK 35 tahun 2024 tentang perizinan lembaga dapp, POJK 36/2024 tentang penyelenggaraan kegiatan asuransi dan reasuransi, POJK 37 tahun 2024 tentang tata cara dan tata cara dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian dan reasuransi. sektor asuransi dan Pengenaan sanksi administratif serta asuransi dan reasuransi dalam POJK 38 38 Tahun 2024 dikenakan pailit dan pailit,” kata Ogi Promonono, Kepala Eksekutif Badan Pengawas Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (1/7/2025).

Sementara itu, terkait penerapan PSAK 117 terkait kontrak asuransi, pada Desember 2024 akan dilakukan pertemuan dewan tingkat tinggi, dan akan dinilai hasil tingkat kesiapan industri. Dasar Laporan Paralel PSAK Pertama Laporan 117 Triwulan III Tahun 2024.

“Tidak ada penundaan dalam penerapan PSAK 117 dan revisi ketentuannya akan dilakukan oleh pemerintah. Untuk memperkuat regulasi, OJK juga meningkatkan kerja sama melalui partisipasi dalam IEIS dan Sidang Umum Tahunan IEM,” tutup OGI. (AH/AH) Tonton video di bawah ini: Video: Pimpinan Perusahaan Asuransi prihatin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan klaim, Pasal 45 mendatang Perusahaan asuransi dan reasuransi gagal memenuhi persyaratan modal minimum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *