Jakarta, ILLINI NEWS – Pada Senin (12/2/2024), Bank Sentral Singapura mendenda JPMorgan S$2,24 juta atau setara Rp 28 miliar. Hukuman ini dijatuhkan karena regulator menilai JPMorgan gagal mencegah dan mendeteksi kesalahan yang dilakukan para eksekutifnya.
Dalam laporan Reuters, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengatakan manajer hubungan JPMorgan memberikan informasi yang salah atau tidak lengkap kepada pelanggan dalam 24 kasus transaksi keuangan. Mereka akhirnya membayarnya dalam kisaran di atas tingkat bunga yang disepakati.
MAS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa JPMorgan Chase tidak memiliki prosedur dan kontrol yang memadai untuk memastikan manajer hubungan mematuhi rentang yang disepakati dengan klien.
Selain pernyataan ini, Bank Sentral Singapura meminta pertanggungjawaban bank tersebut atas kegagalannya mencegah atau mendeteksi pelanggaran dan membayar denda perdata kepada MAS.
“Bank telah mengembalikan biaya yang tinggi kepada nasabah yang terkena dampak. Bank telah meningkatkan kerangka pembayaran dan pengendalian internal untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” kata MAS.
JPMorgan Chase, sebaliknya, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya puas bahwa masalah tersebut telah diselesaikan. Mereka menambahkan bahwa jumlah ini adalah ‘sebagian kecil dari total jumlah kendaraan yang diproduksi selama periode terkait’.
“Pada tahun 2020, setelah selesainya audit internal kami, JPMorgan Private Bank melakukan tinjauan komprehensif terhadap pengendalian internal, pengawasan, dan kerangka pelatihannya untuk memastikan operasi kami tetap mematuhi prinsip-prinsip perdagangan, transparansi pembayaran, dan kepatuhan,” kata pemberi pinjaman AS tersebut. . (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Wow! Minho “Shook” SHINee Klimaks Perayaan HUT ke-23 Transmedia Artikel Berikutnya Revolusi Kapal Dagang Diprediksi Resesi Akan Hantam Amerika dengan Keras, Ini Tandanya