JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan jenis produk yang dikenakan PPN (Works) sebesar 12% dan berlaku dari 1 Januari 2025 makanan adalah premi yang ditandai misalnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani InMati mengungkapkan bahwa pengenaan 12% PPN terbunuh sesuai dengan keadilan Azass dan kerja sama timbal balik. 12% PPN didakwa dengan produk dan layanan mewah yang dikonsumsi oleh komunitas yang cakap.
“Orang -orang dengan konsumsi terdaftar pada penggunaan pajak pertambahan nilai terkaya,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers untuk kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di kantor mereka, Senin (12/16/2024).
Salah satu jenis makanan premium yang tergantung pada 12% PPN adalah daging Wagyu dan Kobe. Kedua jenis daging impor ditempatkan dalam daging premium yang mempengaruhi 12%PPN.
“Misalnya, daging sapi premium Wagyu, Kobe, yang dapat menelan biaya Rp 2,5 hingga 3 juta rp per kg,” katanya.
Pada saat yang sama, harga 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kg untuk jenis daging biasa tidak dikenakan PPN 12%.
“Sementara daging menikmati publik (dengan harga) di Rp 150 hingga Rp 200 ribu per kg, ia tidak dikenakan pajak nilai tambah,” tambahnya.
Selain itu, ada berbagai jenis pilihan bahan makanan yang dikenakan PPN 12%. Seperti nasi yang sangat baik, buah -buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan krustasea yang sangat baik seperti King Crab) (WUR/WUR) menonton video di bawah ini: Sri Mulyani mengungkapkan harga asli LPG 3 kg, bukan RP. Dalam tabung berikutnya, tabung berikutnya meningkat sebesar 12% pada tahun 2025, produk dan layanan dikecualikan!