Catatan: Artikel ini merupakan pendapat penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi illinibasketballhistory.com.
Langkah baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Korea Selatan adalah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) pada tanggal 18 Desember 2020. Perjanjian yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 ini adalah jenis kerjasama ekonomi penuh yang mencakup perdagangan barang, jasa, investasi dan berbagai bidang lainnya.
Salah satu isu dalam perjanjian IK-CEPA adalah penghapusan hambatan tarif dan non-tarif untuk meningkatkan akses pasar produk bilateral. Berbeda dengan FTA ASEAN-Korea, IK-CEPA memperdalam komitmen sehingga meningkatkan akses pasar antar kedua negara.
Korea Selatan merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, dan berdasarkan data Kementerian Perekonomian Indonesia pada tahun 2024, total nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan akan mencapai $20,8 miliar pada tahun 2023. Ini Nilai Perdagangan AS Pada tahun 2021 , total perdagangan antara kedua negara ini akan mencapai $2,39 miliar atau 12,98 miliar. Penandatanganan IK-CEPA terbukti secara signifikan meningkatkan jumlah perdagangan kedua negara di bidang penanaman modal langsung (PMA) dari Korea Selatan. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM tahun 2024, nilai PMA asal Korea Selatan pada tahun 2023 sebesar US$2,54 miliar, atau meningkat US$246 dibandingkan persepsi nilai investasi Korea Selatan pada tahun lalu.
Apalagi, jumlah FDI terbesar ada di sektor nikel rendah. Pada Juli 2021, Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia untuk mendirikan perusahaan patungan produksi sel baterai untuk kendaraan listrik dengan nilai PMA sebesar US$1,1 miliar. Pada kuartal II-2024, penanaman modal asing asal negeri ginseng itu mencapai USD 1 miliar. Manfaat penerapan IK-CEPA tidak hanya terbatas pada peningkatan jumlah perdagangan dan investasi secara umum, namun juga dapat dilihat sebagai peluang. Berbagai sektor ekonomi termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Kementerian Korporasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2023, UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi sebesar 61% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja hingga 97% dari total angkatan kerja negara pada tahun 2023.
Namun, UMKM Indonesia seringkali menghadapi tantangan dalam mengakses pasar internasional karena keterbatasan sumber daya dan kemampuan. IK-CEPA membuka peluang bagi UMKM Indonesia untuk memasuki pasar dan menjalin hubungan dengan pengusaha Korea Selatan.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2021, aspek utama dari perjanjian IK-CEPA adalah meningkatkan akses pasar, memfasilitasi perdagangan dan investasi, serta menciptakan hubungan strategis yang dapat memfasilitasi masuknya produk UMKM Indonesia. . pasar Korea Selatan.
Beberapa produk Indonesia yang berpotensi untuk diekspor ke Korea Selatan seperti sepeda, sepeda motor, aksesoris sepeda motor, olahan ikan, kaos kaki, rumput laut, durian, dan salak kurang berkembang. UMKM menghadapi tantangan yang sangat serius akibat dampak globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Persaingan di pasar lokal semakin meningkat dengan hadirnya platform e-commerce dan diperburuk dengan penguasaan produk impor yang murah. Hal ini berdampak tidak langsung terhadap penurunan pendapatan UMKM, khususnya UMKM yang bergerak di pasar tradisional seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.
Sebagai pasar budaya bersejarah dan pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara, pasar ini mengalami penurunan aktivitas jual beli. Pada tahun 2023, BBC Indonesia menemukan Pasar Tanah Abang yang sebelumnya ramai pengunjung diperkirakan kehilangan sekitar 5.000 pengunjung akibat dampak platform TikTok Shop saat itu.
Tren ini terus berlanjut dan menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja di toko secara bertahap beralih ke belanja online. Pernyataan tersebut juga didukung oleh data Bank Indonesia tahun 2024 yang melaporkan nilai penjualan e-commerce pada tahun 2023 sebesar Rp453,75 triliun, meningkat sekitar 13,16% dibandingkan nilai transaksi e-commerce pada puncaknya. dari Covid. -19 epidemi pada tahun 2021. Sebagai penopang pertumbuhan ekonomi dan salah satu sektor terbesar yang menciptakan lapangan kerja di Indonesia, UMKM harus bertahan, tumbuh dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Pemerintah Indonesia, baik daerah maupun pusat, telah mencoba berbagai proyek pelatihan dan kampanye transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan untuk UMKM.
Menteri Korporasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan 25 juta UMKM di Indonesia akan menjadi digital pada Agustus 2024, dan upaya untuk mengimbangi proses digitalisasi sedang dilakukan.
Meski tidak memiliki tujuan, pelaku UMKM harus yakin bahwa manfaat digitalisasi tidak hanya sebatas merespons perubahan di pasar lokal, namun membekali mereka dengan kemampuan untuk “melawan” perubahan tersebut. Serbuan produk luar negeri menguasai pasar dalam negeri. IK-CEPA merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong pengurangan ekspor untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam rantai pasok global. Menurut pernyataan Kementerian Perdagangan Indonesia pada tahun 2021, IK-CEPA akan menghilangkan hingga 95,5% tarif luar negeri dari pos tarif Korea Selatan dalam waktu 3-20 tahun.
Pada tahun kelima penerapannya, Indonesia diharapkan memperoleh manfaat dari peningkatan kesejahteraan sebesar US$ 21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi sebesar 2,43%, dan kenaikan impor sebesar 19,8%. Penghapusan hambatan tarif akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Korea Selatan dan membuka lebih banyak ruang bagi UMKM Indonesia untuk memasuki pasar tersebut pada tahun 2023, dan pasar e-commerce domestik Korea Selatan diperkirakan akan tumbuh hingga $65 juta. , atau meningkat sekitar 8,5% dibandingkan tahun lalu. Pada periode 2019-2023, pasar e-commerce akan terus mengalami pertumbuhan.
Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam ekspor dan mampu mendominasi berbagai toko usaha rumahan Korea Selatan, seperti Coupang, Gmarket, 11Street dan TMON. Namun bersaing di pasar e-commerce Korea Selatan tidaklah mudah dan manfaat IK-CEPA hanya akan semakin besar jika didukung dengan alat yang tepat.
Komitmen Pemerintah juga tercermin dalam Undang-undang Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Perlindungan dan Penguatan Korporasi dan UMKM. Pemerintah juga telah membentuk Angkatan Darat yang disebut Satuan Tugas Ekspor (Satgas Ekspor) di Kementerian Koordinator Perekonomian, yang menangani permasalahan seperti akses terhadap pembiayaan, pelatihan, akses terhadap pasar, dan lain-lain. Upaya pemerintah ini difokuskan untuk mendukung UMKM mencapai posisi pasar yang diinginkan bertujuan untuk meningkatkan tingkat keberhasilan UMKM Indonesia dalam menembus pasar Korea Selatan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dapat memberikan informasi pasar yang tepat. Artikel intelijen atau analisis pasar bersifat bertanggung jawab, terkini, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Intelijen pasar yang dikembangkan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memberikan gambaran bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk merancang strategi memulai pengembangan dan penetrasi pasar.
Selain itu, pemerintah dapat membuat akun media sosial khusus sebagai pusat informasi bagi UMKM yang berminat mendaftarkan usahanya pada program dan inisiatif yang dicanangkan pemerintah Korea Selatan untuk mendorong partisipasi UMKM asing di pasar dalam negeri negaranya.
Program lain yang bisa Anda ikuti adalah K-Startup Grand Challenge yang diselenggarakan oleh Kementerian UKM dan Startup Korea Selatan. Program tersebut memberikan peluang bagi UMKM, termasuk asing, untuk mengembangkan usahanya di Korea Selatan melalui inkubasi, akselerasi, dan dukungan finansial.
Melalui program ini, UMKM Indonesia dapat mengakses jaringan investor berpengalaman, calon mitra, dan mentor di pasar lokal Korea Selatan. Selain itu, ada platform seperti Korea Import Expo 2023 yang dirancang khusus untuk membantu UMKM luar negeri dan menjual produknya di Korea Selatan. IK-CEPA mewakili paradigma baru dalam menjalankan bisnis lintas negara bagi UMKM Indonesia. Implementasi perjanjian ini berpotensi mendorong transformasi digital bagi UMKM, meningkatkan daya saing dan mewujudkan impian UMKM Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
Adopsi teknologi digital memungkinkan UMKM tidak hanya meningkatkan operasional namun juga menjangkau pasar yang lebih luas lintas negara, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (miq/miq).