illini news Kantor Sri Mulyani Kantongi Rp29,97 T Pajak dari Kripto, Fintech Dkk

JAKARTA, ILLINI NEWS – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun hingga Oktober 2024.

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, jumlah tersebut berasal dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 23,77 triliun. Rp942,88 miliar, fintech pajak (P2P lending) Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP pajak) Rp2,55 triliun.

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai hingga Oktober 2024.

“Jumlah tersebut sudah termasuk lima belas penunjukan pemungut PMSE-PPN dan tiga kali koreksi atau perubahan data pemungut PMSE-PPN pada bulan Oktober,” kata Dwi, Rabu (13/11/2024).

Janji temu pada bulan Oktober 2024 adalah FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle, Internet Services, Inc.com. , TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME BEPERK dan Lumen Research Limited.

Sementara itu, perbaikan pada Oktober 2024 telah memasukkan perangkat lunak NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT.

“Dari total pemungut yang ditunjuk, ada 170 PMSE yang memungut dan menyetor PPN PMSE senilai Rp 23,77 triliun. Jumlah tersebut berupa setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2021 sebesar Rp 2020000100 sebesar Rp 6,76 miliar. deposito pada tahun 2023, dan Deposito Rp 6,86 miliar tahun 2024,” kata Dwi.

Lebih lanjut, kata dia, pendapatan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar hingga Oktober 2024. Pendapatan tersebut dihasilkan dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp475,6 miliar.

Kemudian, penerimaan pajak kripto terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp 441,57 miliar untuk transaksi penjualan kripto dan penerimaan DN-PPN sebesar Rp 501,31 miliar untuk transaksi pembelian kripto bagi exchanger (P2P lending). Penerimaan pajak sebesar 71 miliar hingga Oktober 2024.

Penerimaan pajak fintech akan berasal dari pendapatan Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,15 triliun pada tahun 2024. Dwi menjelaskan, pajak fintech terdiri dari PPh 23 dan bunga pinjaman yang diterima WPDN. Hingga Rp789,49 miliar, PPh 26 sebesar Rp488,86 miliar atas bunga pinjaman yang diterima WPLN, dan DN PPN sebesar Rp1,43 triliun untuk deposito berjangka.

“Penerimaan perpajakan bagi badan usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun hingga Oktober 2024,” jelas Dwi.

Penerimaan pajak SIPP pada tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh dan PPN sebesar Rp 172,68 miliar 2.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik tradisional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dari luar negeri atau memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia,” tegas Dwi.

Dwi menambahkan, pemerintah sedang menjajaki kemungkinan penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa. Melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP).

(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: RUU Kenaikan PPN 12%, Protes Masyarakat Hingga Perlu Ditunda Artikel berikutnya Pemerintah kantongi pajak digital Rp 6,14 triliun hingga September 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *