berita aktual Menyearahkan Pembangunan Pusat dan Daerah

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi illinibasketballhistory.com

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pemerintahan Indonesia saat ini mengalami banyak dinamika baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yaitu Nomor 22 Tahun 1999. dari Undang-Undang (UU) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan kewenangan tersebut, mengingat pengelolaan keuangan daerah juga merupakan hak prerogratif daerah, maka pengaturan terkait pembiayaan daerah juga bersifat dinamis. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagaimana disebutkan di atas, otonomi daerah yang dilaksanakan sesuai undang-undang tidak berarti pemerintah pusat melimpahkan segala urusan kepada daerah. Sebagai bentuk dukungan, bantuan dan akuntabilitas, pemerintah pusat terus memberikan dukungan finansial kepada pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahunan.

Dukungan ini dialokasikan dari dana Peralihan ke Daerah (TKD). Uang ini diberikan kepada daerah untuk membiayai pembangunan, tentunya dengan kewenangan pengelolaan. Dana TKD tersebut antara lain Dana Penyelenggaraan Umum (DAF), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Penjatahan Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Khusus DIY, Dana Perdesaan dan insentif keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh atas pembangunan daerahnya. Artinya, pemerintah daerah tidak mempunyai hubungan hierarki dengan pemerintahan yang lebih tinggi sehingga terjadi keselarasan antara lembaga pemerintah pusat dan daerah (Setkab, 2023).

Kekuasaan atas daerah, kondisi geografis, dan faktor politik seringkali menyebabkan pemimpin daerah mempunyai visi, misi, dan program pembangunan yang berbeda. Visi, misi dan program pembangunan selaras dengan prioritas daerah, namun seringkali berbeda dengan kebijakan, visi dan misi pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. Kondisi ini tentu menyulitkan terwujudnya visi dan misi pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah pusat hendaknya menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menjamin pembangunan yang seimbang dan searah dengan visi dan misi pembangunan nasional sebagai salah satu tujuan negara. Pembukaan UUD (UUD) Tahun 1945 menyatakan bahwa pemajuan kesejahteraan umum.

Perbedaan arah pembangunan antara pusat dan daerah menyebabkan tidak efisiennya belanja negara dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat merasa perlu melakukan perubahan dalam pelaksanaan pembangunan agar pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah selaras dan sinergis demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pemikiran dan alasan dilakukannya perubahan undang-undang pemerintahan dan keuangan daerah.

Selain peraturan pemerintah, peraturan keuangan juga harus diubah. Aturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juga mengalami perubahan.

Dinamika pengelolaan keuangan semakin besar, yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang tidak sesuai dengan praktik yang berlaku saat ini. . kebutuhan dan kondisi di lapangan.

UU Nomor 2022 bisa dibilang lebih fleksibel karena penggunaan sumber daya APBN yang diberikan kepada daerah bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah, namun sekali lagi kepatuhan terhadap program nasional menjadi salah satu syarat mutlak.

Dampak signifikan penerapan UU 1 Tahun 2022 terhadap daerah adalah terkait dana alokasi umum (DAU). Meskipun undang-undang sebelumnya menyatakan bahwa seluruh DAU dapat dikelola dan digunakan secara bebas oleh pemerintah daerah (karena hanya bersifat kerangka subsidi), UU No. 2022 membagi DAU menjadi dua bagian, yaitu DAU. tidak ditentukan) dan DAU (ditentukan penggunaan) yang merupakan tunjangan tertentu.

Pembagian kedua jenis DAU ini didasari oleh kenyataan bahwa DAU belum optimal dalam mengatasi ketimpangan anggaran yang terdistribusi, tidak dapat memfasilitasi pemerataan dan peningkatan pelayanan publik, serta tidak dapat meningkatkan kinerja daerah. akuntansi biaya yang efisien dan bertanggung jawab.

Rata-rata realisasi biaya pribadi yang dibiayai DAU sebesar 32,4%, sedangkan rata-rata realisasi biaya infrastruktur negara yang dibiayai DAU sebesar 11,5% (Prasetyo, 2023), artinya realisasi DAU dihabiskan untuk biaya birokrasi.

Pengaturan penggunaan subsidi DAU khusus memudahkan pemerintah pusat dalam mengontrol arah pembangunan dan mencapai prioritas nasional. Namun, pemerintah daerah berpendapat lain.

Dalam hal daerah sangat bergantung pada DAU, maka ketersediaan subsidi khusus dari DAU dianggap sebagai batasan pemerintah daerah. Jika sebelumnya pemerintah daerah bebas dan mempunyai kewenangan penuh atas DAU yang diterimanya, namun dengan sistem baru ini, pemerintah daerah tidak bisa mengatur penggunaan DAU secara leluasa, mengingat ada beberapa hal yang harus dibiayai dari DAU. Kontrak Kerja (PPPC), Pendanaan Kecamatan dan Gaji PNS dll.

Kesepakatan ini membuat pemerintah daerah merasa otonomi daerah saat ini terbatas karena pemerintah daerah tidak mempunyai kebebasan dalam mengelola sumber dayanya sendiri.

Selain hal di atas, masyarakat Indonesia tentunya mendambakan kesejahteraan. Perkembangan yang terjadi saat ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, baik dari sudut pandang pemerintah pusat maupun daerah.

Perekonomian yang sejahtera, kesenjangan ekonomi yang rendah, pelayanan kesehatan yang memadai, lapangan kerja yang melimpah dan hal-hal baik lainnya tentu tidak dapat tercapai jika pembangunan dilakukan secara sinergis, berkeadilan dan berkelanjutan. Kami yakin dengan dinamika yang ada saat ini kita akan mampu mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera. (miq/miq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *