berita aktual PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU, Bola Kini di Tangan Prabowo

Jakarta, ILLINI NEWS – Keputusan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% kini ada di tangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidak perlu ada perubahan undang-undang.

“UU perpajakan tidak perlu diubah. Karena undang-undang sudah memberi kewenangan kepada pemerintah,” kata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) XI. wakil ketua panitia yang diumumkan pada Jumat (22/12/2024).

Diketahui, kebijakan kenaikan PPN ditentukan oleh Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam perdebatan terkini RAPBN 2025, XI. KPU mempertanyakan rencana penerapan PPN sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menilai keputusan PP tersebut sebaiknya menunggu hingga pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Pergantian pemerintahan Menurut Dolfie, belum ada tanda-tanda peraturan akan berubah. Namun tambahan penerimaan dari kenaikan PPN tersebut masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Karena kalau turun misalnya 11% saja, pemerintah akan kehilangan pendapatan sekitar Rp50 triliun,” jelasnya.

Fauzi Amro, XI. Wakil Ketua Panitia tak menutup mata terhadap protes masyarakat terkait pemberlakuan PPN 12% pada tahun 2025. Jika diberlakukan pada tahun 2025, sektor publik diharapkan tidak lagi terkendali.

“Bisa saja memperbanyak komentar masyarakat. Tadi saya sampaikan apa yang mendasar di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi. Ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan langsung saja ke masyarakat,” kata Fauzi.

Berdasarkan kajian LPEM FEB UI dalam seri analisis makroekonomi Indonesia Economic Outlook 2025, PPN diklaim berisiko meningkatkan tekanan inflasi.

“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup. penurunan konsumsi dan belanja konsumen secara umum,” kata Teuku Riefky, Ekonom LPEM FEB UI.

Dalam kajian LPEM FEB UI, Teuku menyampaikan bahwa pada periode 2020-2021, dengan tarif PPN sebesar 10%, keluarga kaya atau 20% terkaya akan menanggung biaya sebesar 5,10%, sedangkan keluarga miskin atau 20% termiskin menanggung biaya. biaya. 4.15. % % dari biaya.

Setelah kenaikan PPN sebesar 11 persen pada 2022-2023, rumah tangga kaya akan menanggung beban PPN sebesar 5,64 persen. Sedangkan keluarga miskin hanya mengeluarkan 4,79% pengeluarannya. (mee/mee) Tonton video di bawah ini: Video: Kenaikan PPN 12% tertunda, protes massal hingga dibatalkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *