Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) mengatakan upaya China dan Temu memasuki e-commerce tidak bisa dihindari, yang bisa “mematikan” usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apa alasannya?
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengatakan kehadiran berbagai perdagangan elektronik di masyarakat tidak bisa dihindari. Sebab, dunia sudah memasuki era digitalisasi yang artinya teknologi selalu berkembang.
“Ini era digitalisasi ya, dan kita tidak bisa lagi menghindarinya,” kata Moga di kantor Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Senin (7/10/2024).
“Namun kita harus bisa menata tata kelola dan perdagangan melalui sistem elektronik agar industri dalam negeri bisa bersaing di masa depan dan platform dalam negeri juga bisa bersaing,” imbuhnya.
Di sisi lain, Moga menegaskan, pemerintah telah menyesuaikan persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik (PPMSE) sehingga siapa pun yang ingin memasuki pasar Indonesia harus mendaftar dan mendapatkan izin.
Moga juga mengatakan, jika permohonan yang sudah tiga kali gagal mendaftarkan merek tersebut di Indonesia, mampu memenuhi persyaratan, maka pemerintah tidak akan menolak izin Temu.
“Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 31 sudah jelas. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi PPMSE [jelas juga],” kata Moga.
Jadi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Perusahaan, Pembinaan dan Pengawasan PPMSE ya akan kami terbitkan, lanjutnya.
Terkait keberadaan pihak penyedia jasa pembelian dan pengantaran untuk menghubungkan konsumen dengan aplikasi Temu di Indonesia, Moga menegaskan Kementerian Perdagangan akan memantau melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil (DJPKTN).
Sekadar informasi, Teemu merupakan e-commerce yang menghubungkan langsung konsumen dengan pabrik tanpa adanya pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan seller, reseller, dropshipper, atau partner. Selain itu, platform yang tersedia di 48 negara ini dapat memfasilitasi perdagangan lintas batas atau luar negeri sehingga seluruh produk Tiongkok dapat dikirim ke Indonesia.
Upaya Temu masuk ke Indonesia menjadi sorotan berbagai pihak karena dianggap mampu membinasakan UMKM lokal. Terutama karena barang-barang dari pabrik China bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa dan harganya murah.
Saat ini Teemu sedang mengurus izin operasionalnya di Indonesia, dan permohonannya telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun permohonan tersebut ditolak karena merek dagang tersebut sudah digunakan di Indonesia. Kemudian, model bisnis yang dimiliki aplikasi tersebut mulai tahun 2022 tidak sejalan dengan kebijakan komersial Indonesia (DCE). RI menggunakan alat ini untuk memperingatkan Kementerian Perdagangan