JAKARTA, ILLINI NEWS – Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda dalam hal pajak pertambahan nilai (PPN). Vietnam telah menurunkan PPN dari 10% menjadi 8% sejak pandemi Covid-19, sedangkan Indonesia akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memperpanjang masa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8% hingga Juni tahun depan. Aturan tersebut resmi berlaku setelah Kongres menyetujui perpanjangan pemotongan.
Berdasarkan keputusan yang disahkan pekan lalu, barang dan jasa yang semula dikenakan tarif pajak 10% akan menikmati tarif pajak 8% dalam enam bulan ke depan. Pengurangan PPN tidak berlaku untuk real estate, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, teknologi informasi, batubara, produk kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
“Ketika perekonomian terus mengalami kesulitan, perpanjangan pemotongan PPN diharapkan dapat membantu merangsang konsumsi dan mendukung produksi dan bisnis dengan menurunkan harga barang dan jasa,” kata pakar ekonomi Dinh Trọng Thịnh pada Vietnam News, Kamis 12 Desember 2024 ).
Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan pemotongan PPN akan menyebabkan pengurangan pendapatan pemerintah sekitar VND26,1 triliun (Rs16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025. Namun membantu dalam meningkatkan produksi dan bisnis yang juga menguntungkan. Pendapatan masuk ke anggaran negara.
Vietnam menerapkan pengurangan pajak pertambahan nilai mulai tahun 2022 untuk mendukung produksi dan bisnis serta meningkatkan konsumsi setelah pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, pembebasan pajak pertambahan nilai akan mencapai 51,4 triliun dong, yang akan membantu mempercepat konsumsi domestik. Total penjualan ritel barang dan jasa pada tahun tersebut akan meningkat sebesar 19,8% dibandingkan tahun 2021.
Pada paruh kedua tahun 2023, pengurangan pajak pertambahan nilai mencapai 23,4 triliun dong, dan total penjualan ritel barang dan jasa pada periode yang sama meningkat 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total penurunan pendapatan negara akibat pengurangan PPN diperkirakan sekitar Rp 49 triliun (Rp 30 triliun) pada tahun 2024.
Sebaliknya, Indonesia justru mengambil arah sebaliknya. Setelah wabah ini, pemerintah secara bertahap menaikkan pajak pertambahan nilai. Target pertama adalah peningkatan dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Peningkatan berikutnya menjadi 12% dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan PPN diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (SES). Selama ini kenaikan PPN belum diterima masyarakat, namun dengan rendahnya daya beli pemerintah tetap menerapkannya.
Ia berharap akan ada pergantian pemerintahan dan perubahan politik. Selama ini pembahasan yang muncul adalah pengenaan PPN sebesar 12% pada barang mewah saja. (mij/mij) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Simulasi Bebas Pajak Pembelian Rumah Artikel berikutnya Pemerintahan Jokowi simulasikan kenaikan PPN 12%, apakah akan berlaku di 2025?