Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah peraturan pemerintah untuk menyesuaikan tarif kerajaan di bidang mineral dan batubara. Langkah ini dibuat untuk meningkatkan kontribusi dari pendapatan negara dari sumber daya alam.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa konsep yang direvisi dibuat dengan menyesuaikan persentase royalti.
“Itu sebabnya royalti didasarkan pada persentase. Itulah sebabnya persentasenya akan dihitung. Ya, benar -benar tidak terlalu lama. Itu sebabnya kami akan mengumumkan berapa banyak penyesuaian,” kata Yuliot pada hari Jumat (14 Februari 2025).
Menurut Yuiot, amandemen ketentuan ini setidaknya akan mengandung dua PP utama. Pertama, hlm. 26 pada tahun 2022 terkait dengan pendapatan negara (PNBP).
Kedua, hlm. 15 pada tahun 2022 tidak terkait dengan pajak dan/atau perlakuan pendapatan pemerintah dalam operasi penambangan batubara. Kedua aturan ini berada pada tahap evaluasi dan diskusi lebih lanjut.
Sebelumnya, kepala Program Pengembangan Mineral dan Batubara untuk Sumber Daya Energi dan Mineral, Duta Besar Julian Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan aturan yang terkait dengan tarif hak cipta untuk memastikan pendapatan negara yang paling masuk akal.
“Pertimbangannya adalah bahwa negara memiliki lebih banyak keadilan dalam hal mengelola sumber daya alam,” kata Julian kepada ILLINI NEWS, dikutip pada hari Selasa (3 Maret 2025).
Menurut Julian, setidaknya enam artikel yang digunakan termasuk dalam daftar perubahan tarif peningkatan hak cipta. Dimulai dari batubara, timah, emas, perak, tembaga, ke barang -barang nikel.
Meskipun demikian, Julian dengan enggan menetapkan bahwa jumlah bea cukai akan meningkat. Karena diskusi tentang perubahan bea cukai kerajaan masih selama periode penutupan dengan sekretariat negara. “Saat ini diskusi terakhir dengan Sekretariat Negara,” tambahnya. . Nilai ekspor barang strategis ini melebihi batubara