Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Komisi
Tiba-tiba Baleg masuk daftar panjang Prolegna, katanya saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun mengatakan Komisi XI baru mengetahui usulan tersebut saat menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (18/11/2024) malam. Pada hari yang sama, Baleg menggelar rapat kerja dengan perwakilan pemerintah terkait Prolegnas prioritas tersebut.
“Tiba-tiba anggota komisi
Mengetahui hal tersebut, Misbakhun mengatakan Komisi XI kemudian berinisiatif mengajukan RUU tersebut. Menurut dia, Komisi
“Kalau kemudian kita ingin menjadikan program legislasi nasional sebagai prioritas, maka sebagai Ketua Komisi
Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi UU 11/2016 tentang pengampunan pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Artinya, revisi UU Amnesti Pajak akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.
Usulan ini pertama kali mengemuka dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah pada Senin (18/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Baleg awalnya mengusulkan undang-undang pengampunan pajak. Namun pada rapat lanjutan malam harinya, Komisi XI berinisiatif mengusulkan RUU tersebut.
Sebagai catatan, Tax Amnesty telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada tahun 2022. Program Tax Amnesty bertujuan untuk mengambil uang dari wajib pajak yang diduga menimbun hartanya di sejumlah tax haven. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengarahkan uang mereka kembali ke Indonesia. (miq/miq) Simak videonya di bawah ini: Video: Lagi, Ada Tax Amnesty Lagi Artikel selanjutnya Video: Pemerintah dikabarkan menunda tax amnesty Jilid II