Ringkasan
Jakarta, ILLINI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dll. ) 12%.
Dui Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pengenaan PPN atas Spotify, Netflix, dan layanan lainnya bukanlah pajak baru.
Selama ini Netflix, Spotify dan lainnya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang tata cara penunjukan pemungut pajak, deklarasi pajak pertambahan nilai atas penggunaan barang dan/atau jasa kena pajak yang tidak bersifat materi. Dari luar daerah pabean ke daerah pabean melalui sistem elektronik. Sejauh ini platform digital tersebut telah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.
“Selama ini yang dibayar masyarakat itu sudah kena pajak. Jadi bukan pajak baru. Bukan kenaikan mendadak 12%. Bukan. Kenaikannya 1%,” kata Dwee saat ditemui. Oleh tim media kantor DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
“Ini bukan pajak baru. Pajak ini sudah ada sejak dulu,” ujarnya.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut harga berlangganan Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan layanan streaming lainnya setelah dikurangi PPN 12%:
1.Netflix
Paket seluler: Rp 59.940 hingga Rp 60.480
Paket dasar: mulai Rp 72.150 hingga Rp 72.800
Paket standar: mulai Rp 133.200 hingga Rp 134.400
Paket premium: mulai Rp 206.460 hingga Rp 208.3202. Spotify
Paket Mini: Rp 11.877 hingga Rp 11.984
Paket individu: mulai Rp 61.039 hingga Rp 61.589
Paket Keluarga: mulai Rp 96.459 hingga Rp 97.328
Paket Duo: Rp 79.354 hingga Rp 80.069
Paket Pelajar: mulai Rp 30.525 hingga Rp 30.8003. Disney+Bintang Panas
Paket dasar: mulai Rp 72.150 hingga Rp 72.800
Paket Premium: mulai Rp 132.090 hingga Rp 133.2804. YouTube Premium/Musik YouTube
Paket individu: mulai Rp 76.590 hingga Rp 77.280
Paket Keluarga: mulai Rp 154.290 hingga Rp 155.680
Paket Pelajar: Rp 46.065 hingga Rp 46.480 (haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Pesta saling lempar “bola panas” Tentang PPN 12% Artikel berikutnya Tim Prabowo menolak l PPN naik menjadi 12%