JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan mekanisme mutasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi kementerian baru Presiden Prabowo Subianto. Mekanismenya terdiri dari 5 langkah.
Plt Presiden BKN Hariomo Doiyi Putranto mengatakan, sebagai langkah awal, BKN akan menerbitkan daftar ASN berdasarkan unit Eselon I dan Eselon II yang akan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Badan. Selain itu, berdasarkan informasi ASN yang disampaikan, instansi tersebut melakukan verifikasi dan validasi melalui Sistem Informasi Alat Peraga Sipil Negara (SIASN).
Berdasarkan data ASN yang disampaikan BKN, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi sistem SIASN, kata Hariomu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (29/10/2024). .
Haryomu melanjutkan, jika suatu instansi menemukan data ASN yang tidak masuk dalam data BKN, maka instansi tersebut wajib memperbarui data tersebut. Caranya dengan memasukkan data ASN ke sistem BKN.
Dia mengatakan: “Lembaga wajib memperbarui.
Dia mengatakan, BKN pasti akan mendukung mutasi ASN untuk memenuhi syarat perubahan nama kementerian. BKN, kata dia, telah menambahkan fitur siaran ini pada sistem SISAN.
“Untuk mendukung kecepatan penyesuaian ASN di Kabinet Merah Putih, BKN yang mendukung digitalisasi manajemen ASN telah mengembangkan fungsi alih ASN pada layanan SIASN.”
Fungsi ini dapat digunakan oleh instansi mana pun untuk menambah dan mengunduh data ASN yang telah dipindahkan ke unit Eselon I dan II hasil pemetaan BKN. Kemudian, entitas sumber dapat menambahkan data ASN tersebut ke daftar kontrol untuk diteruskan ke entitas target.
“Perusahaan induk dapat mengkonfirmasi dan menyetujui mutasi ASN, selanjutnya BKN akan menerima tawaran tersebut dan menetapkannya dalam Surat Keputusan mutasi ASN,” kata Haryomu.
(rsa/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Prabhu batasi perjalanan bisnis, okupansi hotel turun hingga 50% Artikel selanjutnya Bersiaplah! 40.000 ASN akan diuji penempatan IKN