illini news Umur Sritex (SRIL) di Bursa Efek Indonesia di Ujung Tanduk

Jakarta, ILLINI NEWS – Penerbit tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritek menghadapi likuidasi atau likuidasi setelah mengungkapkan kerugian.

Direktur Evaluasi BEI I Gede Nioman Ietna mengatakan, pihaknya menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar mulai 18 Mei 2021 hingga saat ini akibat tertundanya pembayaran pokok dan bunga MTN Sritek Tahap III III 2018.

Nah, jika melihat ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, pembatalan saham dapat terjadi karena perusahaan tercatat mengalami keadaan atau peristiwa yang berdampak merugikan kelangsungan usaha perusahaan tersebut, baik secara finansial maupun hukum. , dan emiten belum bisa menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Penghapusan juga dapat dilakukan apabila saham perusahaan tercatat telah mencapai suspensi efek, baik di pasar umum maupun pasar uang, dan/atau di semua pasar, paling lambat 24 bulan yang lalu.

Jadi, SRIL sudah memenuhi syarat delisting karena suspensi surat berharga SRIL sudah mencapai 42 bulan, kata Nioman kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Berdasarkan pemberitaan terkait keputusan pailit SRIL, pihak Bursa juga meminta penjelasan dan mengingatkan SRIL untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas dan rencana perseroan lainnya terkait dengan berakhirnya kerugian.

Pasar saham juga diberikan penghargaan khusus dan diberikan kepada Dewan Direksi SRIL. Kami berharap hal ini dapat memberikan gambaran pertama kepada investor mengenai permasalahan emiten.

Menindaklanjuti SRIL, Departemen Penjualan telah mengumumkan bahwa SRIL dapat dihentikan secara bertahap setiap 6 bulan dengan rinciannya. Dia juga menekankan perlunya perusahaan bantuan bencana untuk menyerah secara sukarela jika tindakan penyelamatan tidak memungkinkan.

“Perusahaan pemerintah perlu diubah statusnya menjadi perusahaan tertutup dan perlu melakukan pembelian kembali saham pemerintah dengan syarat dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK,” kata Nioman.

Hal ini diatur dalam POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Saham Perusahaan Pemerintah Akibat Batalnya Pencatatan Efek di Bursa Efek karena keadaan atau peristiwa yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, demikian bunyinya. jika penghapusan dari daftar selesai. selain perusahaan tercatat karena keadaan yang mempengaruhi kelangsungan usaha. (mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Daftar Pilihan Sritek, Kementerian Perindustrian: Simak cerita selanjutnya Sejarah panjang Sritek, raksasa tekstil Indonesia yang akhirnya bangkrut .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *