Jakarta, ILLINI NEWS – Majelis Nasional Korea Selatan telah memboikot pemungutan suara. Jika pengadilan memutuskan bahwa cuaca tidak valid, Yoon akan segera melanjutkan kepemimpinannya. Namun, jika pengadilan meminta impulsif dan pemilihan presiden akan berlangsung dari April hingga Juni 2025. Menurut aturan persidangan yudisial, setidaknya 7 hakim mensyaratkan. Dalam situasi saat ini, pengadilan dapat mengikuti enam hakim. Ini dapat dihabiskan untuk memblokir, enam hakim harus setuju; Gerakan ini ditolak sampai satu orang menentang.
illini berita Video: Sah! Parlemen Korea Selatan Setuju Presiden Yoon Dimakzulkan
