Jakarta, ILLINI NEWS – Perilaku penagih utang memiliki stigma negatif dalam masyarakat. Namun akhir -akhir ini, penagih utang telah menjadi korban.
Anggota Komisi Perwakilan XI Princesa Komarudin menekankan insiden yang terjadi di wilayah hukumnya, Aktasi Regency. Kumpulan lembaga keuangan terbunuh pada awal Februari.
“Ini sangat ironis karena terjadi pada orang -orang yang melakukan tugas mereka. Penting bahwa, selain perlindungan konsumen, tetapi juga penting untuk perlindungan hukum untuk pengumpulan utang,” kata Pilleri di Otoritas Layanan Keuangan (OJK), Rabu (9/29/2025).
Sebagai tanggapan, kepala layanan keuangan, pendidikan, dan pengawasan OJK untuk konsumen, Frederica Widyasari Dewi, menekankan bahwa OJK berusaha mempertahankan keseimbangan antara melindungi pemain bisnis (PUJK) dan konsumen.
Frederica menekankan bahwa dalam peraturan OJK (POJK), nomor 22 tahun 2023, konsumen dilindungi tetapi juga harus bertanggung jawab. Jika konsumen melakukan patah tulang, perlindungan tidak sepenuhnya disediakan.
“Di PoJK No. 22 tahun 2023, dikatakan konsumen dilindungi, tetapi kami mengatakan bahwa konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang bertanggung jawab. Jadi jika konsumen buruk,” kata Fridea, sering disebut Kiki.
Di sisi lain, OJK terus mencoba menekan perilaku pengumpulan perilaku utang. Ini dilakukan melalui sanksi serius terhadap pelanggaran sebagai efek pencegahan.
“Akhirnya, kami memberikan efek pencegah, memberikan sanksi nominal yang sangat besar. Seperti orang itu, jika dia hanya mendapat surat, bukan untuk berhati -hati, itu saja. Tetapi ketika sanksi itu bagus, mereka menyerah segera,” Kiki menjelaskan. (MKH/MKH) Tonton video di bawah ini: Video: OJK Boss: Investor Ritel Domestik Sehingga Kekuatan Menyiapkan Artikel Selanjutnya Di Pasar Modal Kolektor Utang dapat membebankan hutang dengan DPR, ini adalah kondisinya