illini news Barang Mewah Kena PPN 12% Dikasih Masa Transisi Sebulan

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah telah menetapkan masa transisi untuk memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) baru atas barang mewah. Masa transisi ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Pasal 131 PMK 5 Tahun 2024 menyebutkan tarif pajak barang mewah sebesar 12% diberlakukan mulai 1 Februari 2024, dan PPN yang dibayarkan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 dihitung dengan kenaikan 12%. dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain 11/12 dari harga jual.

Jadi kita memberi atau menerima masa transisi, kata Direktur Jenderal Pajak Suro Utomo dalam pengarahan di Kantor Pusat DJP, Jakarta (2/1/2025).

Menurut Suro, peralihan ini akan berdampak pada pengusaha yang membayar pajak barang mewah dengan tarif 12%, karena harus menyesuaikan faktur pajaknya dari yang menggunakan sistem PPN dengan tarif 11% menjadi 12%. .

“Karena sebagian besar faktur pajak yang dihasilkan oleh wajib pajak sudah dalam bentuk dokumen digital di sistem, maka ketika kami mengubah sistem, kami memberikan waktu yang cukup kepada wajib pajak untuk mempersiapkan sistemnya,” kata Suro.

Sedangkan untuk tarif PPN barang bukan mewah tidak ada masa transisi karena tarif finalnya sebesar 11% berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto kemarin menjelang Tahun Baru.

Untuk PPN yang tidak tergolong Barang Kena Pajak atau Barang Mewah, skema masukan PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada bentuk nilai lain. Nilai lain ini dihitung 11/12 dari harga impor, harga jual, atau penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *