Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan mulai menerapkan opsi perpajakan mulai 5 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen sendiri merupakan pungutan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Opsi pajak daerah dikenakan pada pajak PKB, BBNKB, dan MBLB.
Opsi pajak kendaraan bermotor atau PKB sendiri merupakan opsi yang ditentukan oleh daerah/kota berdasarkan prinsip PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor atau opsi BBNKB merupakan opsi yang dikenakan pemerintah kota/kota kepada kepala BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif terbuka PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besarnya utang pajak. Sementara tarif terbuka BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari jumlah pajak yang terutang.
Seperti halnya PKB dan BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan bentuk ketetapan pajak resmi (keputusan pajak kepala daerah). Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD dilakukan sesuai nama, Nomor Induk (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. .
Penghitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan perkalian dengan Dasar Pemotongan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yang merupakan PKB/BBNKB yang terutang dikalikan dengan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%) .
Jadi, apabila Wajib Pajak A berada di Kota sebesar % dan 8%, maka besarnya PKB Opsen dan BBNKB Opsen yang diterima dari Kota sebagai berikut:
Dan. PDB Luar Biasa (Negara Y) = Tingkat PDB x PDB DPP
=1% x (NJKB x berat)
=1% x (300.000.000,00 Rp.x 1)
= 3000Rp
Opsen PKB Jatuh Tempo (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB
= 66% x PKB Beredar
= 66% x Rp3.000.000,00
= 1.980.000,00 Rp
Total PKB + PKB Opsen yang dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp 4.980.000,00
B. BBNKB yang Beredar (negara Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8% x NJKB
= 8% x Rp300.000.000,00
= 24.000 Rp
Eksklusif BBNKB Opsen (Kota X)
= Tarif Obsen BBNKB x DPP Obsen BBNKB
= 66% x BBNKB Luar Biasa
= 66% x Rp 24.000.000,00
= 15.840.000,00 Rp
Total BBNKB + BBNKB Opsen yang dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp 39.840.000,00
Penting juga untuk dicatat bahwa, untuk mengakomodasi tarif opsional ini, tarif maksimum pajak orang tua telah dikurangi. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB tertinggi adalah 12%.
Jadi misalnya negara A sebelumnya menetapkan angka PDB sebesar 1,75%, dalam aturan baru harus diturunkan maksimal 1,2%. Oleh karena itu, kami berharap opsi ini tidak terlalu memberatkan pemilik kendaraan. (arj/haa) Simak video di bawah ini: Video: Industri Otomotif Merugi, Kemenperin Cari Penundaan Opsi Pajak Artikel Selanjutnya Jakarta-Jabar Potong Pajak Kendaraan Bermotor Lagi, Begini Timelinenya