Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Salah satunya adalah usulan sistem kontrak bagi hasil kotor yang baru dan lebih sederhana.
Direktur TIS Petroleum, Tumbur Parlindungan, menilai permasalahan utama yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia bukan hanya sistem bagi hasil, tetapi terutama tidak menghormati kontrak yang telah disepakati.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kontrak di sektor migas harus bersifat sakral. Pasalnya, sejauh ini pemerintah Indonesia masih gagal memenuhi banyak kontrak migas.
“Gross split sebelumnya memiliki terlalu banyak parameter. Hal ini telah mengurangi parameter dan lebih aman bagi investor. Namun begitu kesepakatan tercapai, apakah negara Indonesia akan menghormatinya atau tidak? Karena banyak PSC sebelumnya yang tidak dihormati oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia,” kata Tumbur saat acara ILLINI NEWS Energy Corner, dikutip Rabu (09/10/2024).
Ia kemudian mencontohkan kegagalan pemerintah Indonesia dalam memenuhi sejumlah kontrak selama 10 hingga 15 tahun terakhir, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor. Hal ini lebih penting dibandingkan tawaran pajak, yang seringkali dianggap hanya sekedar “tipu muslihat” untuk menarik investor.
“Tetapi yang paling mendasar adalah perjanjian kesucian yang telah ditandatangani selalu dilanggar, baik itu negara Indonesia atau bukan. Ini yang sangat diharapkan investor,” tegasnya.
Seperti kita ketahui, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Kontrak Bagi Hasil Migas.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan no. 13 Tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Bruto, menggantikan Peraturan sebelumnya No. 8 Tahun 2017 Menteri ESDM.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan No. 230.K/MG.01.MEM/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Bruto.
Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, tujuan aturan ini adalah untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha minyak dan pekerja gas, khususnya yang bekerja di dataran tinggi. -bidang teknologi. . tantangan.
“Tujuannya untuk menjamin keadilan. Untuk daerah-daerah yang sulit. Setiap ada upaya, upaya itu dibalas dengan penyaluran, tapi fungsinya adil,” ujarnya, Jumat, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM. 10 April 2024).
Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Migas Ariana Soemanto menjelaskan aturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan pengusaha dalam menjamin bagi hasil yang lebih kompetitif yang kini bisa mencapai 75 hingga 95%.
Pada saat yang sama, dalam kontrak distribusi bruto sebelumnya, partisipasi kontraktor dalam keuntungan dapat berfluktuasi secara signifikan, bahkan dalam beberapa kasus hingga nol persen.
“Pengusaha mempunyai kepastian bagi hasil 75 sampai 95%. Sebelumnya bisa sangat rendah, bahkan sampai 0%, kita perbaiki,” kata Ariana, Selasa (10/1/2024).
Selain untuk menjamin bagi hasil yang lebih besar, peraturan baru ini juga dirancang untuk menarik investasi di bidang migas nonkonvensional (UGC), sehingga pengusaha dapat memperoleh bagi hasil sebesar 93-95% di awal masa kontrak. . , seperti yang diterapkan di Tanjung GMB WK Enim dan MNK Rokan.
Dalam aturan baru ini, parameter penentu besaran penyertaan keuntungan bagi pengusaha disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, sehingga perhitungannya lebih layak dan menarik di lapangan.
(wia) Tonton video di bawah ini: Video: AS jatuhkan sanksi baru, akan tindak tegas kapal tanker minyak Rusia Artikel selanjutnya Guna genjot produksi minyak, ESDM luncurkan program kontrak migas baru