Jakarta, ILLINI NEWS – Ingin menjual mobil? Jangan lupa untuk melaporkan. Dengan melaporkan aktivitas penjualan kendaraan, Anda dapat menghindari pajak progresif ketika ingin menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Perlu diketahui bahwa pelaporan penjualan kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan pemilik setelah menjual produknya kepada pihak ketiga atau secara langsung. Anda dapat melaporkan penjualan kendaraan melalui Kantor Sistem Manunggal Tunggal (Samsat).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny menuturkan, Pemprov DKI menerapkan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Jakarta Online di https://pajakonline.jakarta.go id, Website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi situs tersebut langsung melalui browser smartphone atau juga melalui komputer desktop,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (11/06/2024).
Berikut langkah-langkah melaporkan penjualan kendaraan melalui aplikasi pajak online yang perlu Anda ketahui:
Langkah-langkah melaporkan penjualan mobil secara online
Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
Pilih menu PKB. Semua nomor registrasi yang terdaftar pada NIK Anda akan muncul pada tab Objek Pajak, lalu pilih tab Layanan dan pilih Permintaan Laporan Penjualan Jenis Layanan
Klik Kirim Laporan Penjualan untuk nomor catatan yang diinginkan
Lengkapi formulir laporan penjualan online
Unggah dokumen yang diperlukan
Centang kolom perjanjian syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan Anda. Setelah berhasil Anda simpan, klik gambar pesawat kertas tersebut dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau inbox layanan pajak online Anda.
Klik Kirim. Permohonan yang berhasil diajukan akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika pemeriksaan sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor pendaftaran tidak akan tertaut dengan NIK Anda dan hilang dari daftar di tab Objek Pajak.
Mudah bukan? Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi jika tidak sempat datang langsung ke Samsat. Kini Anda dapat mengakses pajak online langsung dari ponsel atau komputer Anda dan segera melaporkan penjualan kendaraan, sehingga Anda dapat menghindari pajak progresif atas pembelian kendaraan baru di kemudian hari.
(hura/hura) Tonton video di bawah ini: Video: Program 3 juta rumah bebas pajak, kata pengembang Artikel berikutnya Jakarta keluarkan kebijakan pembebasan PBB-P2, cek syarat dan caranya