Daftar isi
Jakarta, ILLINI NEWS – Tinggal dua bulan lagi, tahun 2024 akan berakhir. Seiring dengan harapan baru, menjelang tahun 2025 juga akan ada “beban” baru bagi masyarakat Indonesia. Harga berbagai barang, jasa, dan bea masuk kemungkinan akan meningkat karena kebijakan pemerintah yang mulai berlaku tahun depan.
Beban tersebut berupa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12%, dan penerapan tarif cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) menjadi salah satu kebijakan yang berpotensi menaikkan harga. Ada kekhawatiran bahwa semua kebijakan ini akan semakin mengurangi daya beli masyarakat yang sudah terbebani secara berlebihan.
Berikut adalah beberapa kebijakan pemerintah yang dapat menimbulkan konsekuensi “bencana” pada tahun 2025. PPN naik menjadi 12%
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada pertengahan Agustus lalu mengatakan kenaikan tarif jelas diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah (UU HKPD).
“Hukumnya jelas. Kalau tidak ada kaitannya dengan hukum, tidak ada apa-apanya,” kata Airlangga di kantornya di Jakarta, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Pada awal tahun 2025, pemerintah juga melakukan simulasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Namun implementasinya masih bergantung pada keputusan pemerintahan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto.
“Kita simulasikan pro dan kontranya, apa potensi dan dampaknya terhadap dunia usaha, itu saja,” kata Susiwidjono di kantornya, Sabtu (19 Oktober 2024).
Sesuai ketentuan UU HE, penerapan tarif PPN 12% harus berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun karena adanya tuntutan dunia usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia. , simulasi dilakukan untuk mengetahui dampak jika Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kadin) menunda.
“Jika potensi dampaknya mudah dihitung, peningkatan dari 11% menjadi 12% berarti peningkatan sebesar 1%, dan 1 dari 11 berarti penambahan bruto sebesar Rp 730 triliun per tahun, yaitu peningkatan sekitar 1%. menjadi Rp 70 triliun,” ujarnya Susiwidjono.
“Anda tinggal menghitung dampak ekonomi dan apa yang akan terjadi, lalu membandingkan hal-hal seperti kemampuan sektor bisnis dan sektor industri kita,” ujarnya.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai 12% pada tahun 2025 masih menunggu keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sri Mulyani berharap kenaikan harga ini tidak terjadi karena akan berdampak pada kenaikan harga lebih lanjut dan semakin terpuruknya daya beli masyarakat.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Provinsi tahun 2025 yang masih perlu dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih. Penambahan tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK), baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran negara.
Selain kenaikan PPN menjadi 12%, tarif cukai barang juga bisa naik pada tahun 2025. Bea cukai baru berlaku untuk minuman kemasan yang diberi pemanis gula (MBDK).
Catatan Keuangan Buku II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) Provinsi Tahun 2025 berencana menjadikan MBDK kena cukai pada tahun 2025. Kebijakan perluasan tarif cukai terbatas (MBDK) dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. .
Pemerintah mengajukan target pendapatan barang tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Pemerintah juga menargetkan tarif cukai baru pada minuman manis kemasan.
Usulan ini masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Peruntukan Provinsi (RAPBN) Provinsi Tahun 2025 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2025.
Pasal 4 ayat (6) RUU tersebut menyatakan: “Pendapatan pajak penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan pajak atas barang-barang yang meliputi:”
A. Produk tembakau.
B) minuman yang mengandung etil alkohol.
C) Etil alkohol atau etanol.
D. Minuman manis kemasan
Kedatangan produk baru, yaitu minuman manis kemasan, merupakan hal yang tidak terduga karena pemerintahan sebelumnya lebih gencar membahas penerapan cukai plastik. Ketentuan mengenai cukai plastik juga masuk dalam APBN 2024.
“Pemerintah juga berencana memberlakukan tarif cukai baru pada produk minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Reformulasi produk MBDK dengan kadar gula rendah bertujuan untuk membatasi konsumsi dan memajukan industri,” demikian isi APBN tahun 2025.
Cukai sebagai instrumen fiskal mempunyai fungsi strategis sebagai penghimpun pendapatan dan pengelola eksternalitas negatif.
Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan cukai, pemerintah selalu memperhatikan aspek-aspek yang disebut dengan empat pilar kebijakan: pengendalian konsumsi (kesehatan), optimalisasi pendapatan negara, keberlanjutan industri dan peredaran tembakau ilegal yang harus mengeluarkan biaya.
Saat ini, tarif cukai baru terdiri dari tiga sasaran perpajakan: cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman mengandung etil alkohol.
Direktur Jenderal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacarib mengatakan pemerintah belum membahas rencana penerapan pajak cukai dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Iya, nanti (bea cukai minuman manis) akan kita bicarakan dengan DPR, tapi selebihnya tidak,” kata Febrio, Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jumat (16/08/2024) Kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Iuran kepada BPJS Kesehatan diperkirakan akan meningkat pada tahun 2025. Seperti yang dikatakan Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Namun, Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas besaran kenaikan iuran tersebut.
Kementerian terkait belum membahasnya, kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2024).
Seperti diketahui, Kepala BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengisyaratkan kenaikan iuran hanya untuk I dan II.
Kenaikan besaran iuran terjadi sebelum diberlakukannya Penerimaan Kelas Terstandar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024.
“Iya (tarif) bisa naik. Dan sekarang saatnya naik,” ujarnya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, dikutip CNN Indonesia, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, dia memastikan, besaran biaya bagi peserta Kelas III tidak akan berubah karena secara umum peserta tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan PBI.
“Kalau kelas III tidak naik. Itu kelas III. Mohon maaf, tapi umumnya PBI kelas tiga,” tandasnya.
Sayangnya, Pak Goufron tidak membeberkan secara pasti kapan jumlah bantuan yang disumbangkan ke BPJS Kesehatan akan bertambah. Namun dia memastikan kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesempatan tersebut, Pak Goufron juga menegaskan, tarif iuran BPJS kesehatan tidak akan seragam. Artinya, setiap kelas peserta tetap menanggung bagiannya dari kenaikan bahan bakar, jika ada.
Pemerintah berencana mengurangi subsidi bahan bakar pada tahun 2025. Jika hal ini benar, masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan harga bahan bakar tahun depan.
Agenda kebijakan ini dituangkan dalam kerangka makroekonomi dan prinsip-prinsip kebijakan fiskal tahun 2025. Dokumen ini mendorong pemerintah untuk mengontrol kategori konsumen bahan bakar perlit dan solar.
Selain peningkatan konsumsi bahan bakar, harga jual yang lebih rendah dari keekonomian juga menambah beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, distribusi bahan bakar bersubsidi saat ini dinilai belum memadai karena sebagian besar dikonsumsi oleh mayoritas rumah tangga kaya.
Diperkirakan perlakuan adil terhadap konsumen dapat menurunkan konsumsi solar dan konsumsi bahan bakar sebesar 17,8 juta KL per tahun.
Sebagaimana tertuang dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip-Prinsip Kebijakan Fiskal 2025, Jumat lalu (24 Mei 2024), “simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi secara penuh akan menghasilkan efisiensi anggaran tahunan sebesar Rp 67,1 triliun. Diasumsikan harga gas LPG yang dihasilkan akan sama
Dalam APBN tahun 2025, subsidi LPG tabung 3 kilogram akan tetap sebesar Rp87,6 triliun, naik tipis 2,3% dari proyeksi tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun. Peningkatan kecil ini menunjukkan adanya langkah-langkah untuk membatasi penerima.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddie Soparno mengatakan pemerintah berencana mengubah sistem subsidi produk gas 3 kg dalam tabung atau gas melon menjadi BLT.
Namun, kata dia, rencana tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR. Ia mengatakan, selama ini 80% masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg sudah merasakan manfaatnya.
Namun, kata dia, diperkirakan perubahan sistem subsidi gas untuk melon akan diuji coba pertama kali pada akhir tahun 2025. Sehingga jika benar sistem subsidi diganti, maka langkah tersebut baru akan berlaku pada tahun 2026. .
Sebab nanti ketika membayarkan subsidi elpiji 3 kg berdasarkan Data Jaminan Sosial Terpadu (DTKS), kita akan melihat secara pasti siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Bahkan, Eddy mengatakan DTKS yang ada saat ini masih perlu perbaikan agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Saat ini standarnya (pemberian kesejahteraan) adalah DTKS. Oleh karena itu, proses ini memakan waktu karena infrastruktur untuk pengiriman uang perlu dipersiapkan. Diperkirakan kurang dari 5% masyarakat yang tidak memiliki rekening bank.
Tentu saja, jika subsidi LPG 3kg dialihkan, kemungkinan akan terjadi kenaikan harga yang signifikan. Komisi VII DPR RI menjelaskan harga perdana atau harga keekonomian tabung elpiji.
“Untuk setiap tabung elpiji 3 kg, subsidi pemerintah sebesar Rp 33.000. Jadi kalau harga sekarang bilang Rp 20.000, keekonomiannya jadi Rp 53.000 ya? Jika perekonomian dalam posisi seperti itu. Kalau iya, kurang lebihnya,” kata Soparno kepada ILLINI NEWS.
Nilai subsidi LPG 3 kg diperkirakan akan meningkat di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, DPR dan pemerintah berasumsi konsumsi LPG Indonesia akan meningkat pada tahun 2025. Apartemen IPL dikenakan PPN.
Kabarnya akan dipungut PPN atas Retribusi Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wilayah Jakarta Barat perihal sosialisasi kepada pengelola apartemen.
Berdasarkan surat yang diperoleh ILLINI NEWS, ada 19 apartemen yang masuk dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Ratumeten Tower hingga Apartemen Makna Residence.
Dalam surat tersebut Kanwil DJP Jakarta Barat akan melaksanakan kegiatan pemberitahuan PPN terkait jasa pengelolaan/service charge pengelola apartemen.
Sehubungan dengan sosialisasi PPN atas jasa pengelolaan/komisi pelayanan kepada pengelola rumah susun oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, kami mengundang anda untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 pukul 09.00 WIB. Saya menulis `”Saya akan melakukannya.” Undangan dengan tanda tangan elektronik dari Bpk. Farid Bakhtyar, Direktur Kantor Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat, seperti dikutip, Rabu (25/9/2024).
Penghuni apartemen dan kondominium merasa keberatan dengan surat tersebut. Ajit Lauhatta, Ketua Persatuan Penghuni Perumahan Indonesia (P3RSI), menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena banyak warga kelas menengah dan daya beli mereka saat ini hancur.
Kontroversi penerapan pajak pertambahan nilai bagi IPL terungkap setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Penghuni Perumahan Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Dichen) yaitu Mr. Mujem. Bpk Tunjung Nugroho, Jl. Deputi Direktur Jenderal Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Bidang Pajak Penjualan, Pajak Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Gatot Subroto, Jakarta.
Kedua belah pihak membahas status dana perumahan/perumahan IPL dan kemajuan konsumsi akhirnya.
Ketua P3RSI Ajit Rauhatta mengatakan besaran IPL (per meter persegi) diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPSRS. Besaran crowdfunding (IPL) akan disesuaikan dengan rencana anggaran tahunan program kerja. Setelah itu akan ditentukan besaran IPLnya. Dengan kata lain, PPPSRS sejak awal tidak berniat mengambil keuntungan dari IPL.
Dana IPL akan ditransfer ke rekening Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) dan akan digunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan gedung.
Oleh karena itu, kegiatan penghimpunan dana IPL dari warga di PPPSRS tidak memberikan layanan. Oleh karena itu, IPL tidak memenuhi unsur nilai tambah.
Pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Perumahan yang mengatur mengenai pengelolaan harta bersama, tanah bersama, dan saham bersama. Untuk pengelolaannya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola khusus.
“Tentunya pengelolaan dan pemeliharaan gedung beserta berbagai fasilitasnya menimbulkan biaya yang sangat besar. Biaya pengelolaan ini ditanggung bersama secara proporsional antara pemilik rumah susun dan penghuni dalam bentuk IPL, sesuai ketentuan hukum bebannya akan kita tanggung bersama.”Ini uang yang dikumpulkan warga dan disetorkan ke rekening PPPSRS seperti RT/RW.’ ‘ kata Ajit.
Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata Kota menanggapi keinginan warga tersebut. Sebagai perbandingan, di Kota Kalibata terdapat sekitar 13.000 apartemen bersubsidi.
Selain pemiliknya, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen di Kalibata karena ekonomis, karena kantornya di pusat kota Jakarta, jadi lebih mahal dibandingkan membayar IPL, kata Musdalifah.
Kontroversi tahun 2025 kembali mengemuka pada awal September ketika pemerintah berencana mengubah sistem subsidi Kereta Listrik Jabodetabek (KRL) menjadi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini akan berdampak pada jutaan masyarakat Indonesia yang mengandalkan KRL sebagai alat transportasi utama.
Pemerintah menjelaskan bahwa sistem baru ini harus memastikan pemenuhan target subsidi PSO. Anggaran subsidi PSO tahun 2025 dialokasikan kepada PT Kereta Api India (Persero) sebesar Rp 4,79 triliun.
Besaran anggaran tersebut meliputi KA Ekonomi Jarak Jauh, KA Ekonomi Jarak Menengah, KA Ekonomi Jarak Pendek, KA Ekonomi Lebaran, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan Kereta Api Ringan (LRT) Jabodebek.
“Konsultasi saat ini sedang dilakukan dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa struktur biaya ini benar-benar sesuai. Struktur tersebut kemudian akan diterapkan secara bertahap dan tersedia untuk umum sebelum dipublikasikan.” General Manager Kereta Api Wasal Kementerian Perhubungan saat dikonfirmasi kepada ILLINI NEWS, Kamis (29 Agustus 2024).
Namun Kementerian Perhubungan telah memberikan update pelaksanaan subsidi KRL Jabodetabek yang akan berbasis NIK mulai tahun 2025.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah masih menyusun kebijakan tersebut.
“Kami masih melakukan diskusi lintas sektoral,” kata Adita kepada ILLINI NEWS, Jumat (10 April 2024).
Soal apakah sudah dihentikan, Adita hanya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Yang jelas hal itu tidak akan terealisasi dalam waktu dekat,” tegasnya. (dce) Simak video berikut ini: Video: Cukai Pemanis Sudah Termasuk PPN 12%, Tapi Bisnis Makanan Ringan Masih Tangguh?